BACAMALANG.COM – Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 4771 K/Pdt/2025 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk terhadap Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H.
Kuasa Hukum HPK dari Asosiasi Yuris dan Advocacy HAM, Agung Rizkhi Zaifudhin, menyebut putusan tersebut menjadi dasar hukum yang mempertegas keabsahan kepengurusan HPK di bawah Hadi Prajoko sekaligus menolak seluruh dalil yang diajukan pihak penggugat.
“Putusan MA Nomor 4771 K/Pdt/2025 secara otomatis menggugurkan 12 poin tuntutan balik yang diajukan Yoseph Kencoko dkk. Di antaranya upaya melegalkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), permohonan pembatalan surat keputusan pemberhentian dan pemecatan, hingga tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai lebih dari Rp1 miliar. Putusan ini menegaskan bahwa pemberhentian Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk dari organisasi HPK sah menurut hukum,” kata Agung dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Agung, majelis hakim juga memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan Munaslub yang digelar Yoseph bersama sembilan orang lainnya tidak memiliki dasar hukum dan justru memunculkan dualisme organisasi. Sementara itu, kepengurusan HPK yang sah tetap berada di bawah kepemimpinan Hadi Prajoko yang telah diakui secara administratif oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selain perkara perdata, Agung mengungkapkan proses hukum pidana yang dilaporkan HPK ke Polda Metro Jaya juga masih berjalan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6734/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia menyatakan, penyidikan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen organisasi, termasuk dugaan penggunaan kop surat dan stempel HPK untuk kepentingan pembuatan akta notaris.
“Tindakan hukum ini kami tempuh untuk menjaga marwah organisasi. Berdasarkan perkembangan penyidikan, kami meyakini proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agung.
Agung juga menanggapi pernyataan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dalam siaran pers tertanggal 19 Januari 2026 yang menyebut laporan pidana terhadap Yoseph sebagai bentuk intervensi negara dan kriminalisasi.
Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai telah merugikan nama baik HPK dan pemerintah sehingga pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum.
“Kami menilai narasi yang disampaikan PBHI bukan sekadar pembelaan hukum, tetapi telah mencemarkan nama baik institusi HPK dan memunculkan tuduhan yang tidak berdasar. Proses hukum terhadap Yoseph murni berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, bukan kriminalisasi,” tegasnya.
Agung juga mengungkapkan alasan pemberhentian Yoseph dari kepengurusan HPK. Menurutnya, pihak organisasi menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian data identitas kependudukan yang digunakan saat proses pengangkatan sebagai pengurus.
“Temuan tersebut menjadi salah satu dasar organisasi mengambil keputusan pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


















































