BACAMALANG.COM – Eko Rohmat Ferdiansyah, direktur PT Amaya Alam Semesta (AAS), menjadi sorotan utama dalam investigasi dugaan korupsi dana operasional pesawat charter rute Jember-Surabaya. Polisi tengah mencari keberadaannya setelah kantor PT AAS di Malang ditemukan tutup dan ia menghilang dari pantauan.
Kasus ini bergulir sejak 2023 dan belum menemui titik terang. Pesawat charter yang seharusnya beroperasi selama 90 hari hanya berjalan 41 hari, dari 1 Januari hingga 10 Februari. PT AAS mengklaim penghentian operasional disebabkan rendahnya okupansi penumpang, yang rata-rata kurang dari 20% dari kapasitas 12 penumpang. Namun, DPRD Jember membantah klaim ini.
Aliran dana Rp 1 miliar dari Bank Jatim Cabang Jember kepada PT AAS juga menjadi sorotan. Dana ini, yang disebut Bank Jatim sebagai biaya promosi untuk penempatan logo di pesawat, dipertanyakan oleh DPRD Jember. Anggota DPRD, David Handoko Seto dan Siswono, mencurigai adanya intervensi pihak tertentu dan bahwa alasan promosi hanyalah kamuflase untuk tujuan lain.
Eko Rohmat Ferdiansyah disebut-sebut sebagai pihak yang menerima langsung dana tersebut. Ia juga diketahui hadir dalam pertemuan di Dinas Perhubungan Jember pada 24 November 2022, bersama Kepala Bank Jatim Cabang Jember, Wawan Budi Rachmanto, dan pejabat lainnya untuk membahas operasional pesawat charter.
Kecurigaan semakin kuat setelah Eko Rohmat Ferdiansyah menolak membuka dokumen kontrak dengan Bank Jatim kepada DPRD Jember, dengan alasan adanya audit keuangan internal PT AAS. Penolakan ini, ditambah dengan penghentian operasional yang tidak sesuai kontrak, menimbulkan dugaan wanprestasi oleh PT AAS.
“Jika penyelidikan membuktikan bahwa dana tersebut disalahgunakan, atau ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka Eko Rohmat Ferdiansyah sebagai pihak yang menerima dan mengelola dana tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar David Handoko Seto, Sekretaris Komisi B DPRD Jember.
Saat ini, Satreskrim Polres Jember sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Eko Rohmat Ferdiansyah berpotensi dijerat hukuman jika ditemukan unsur korupsi, penipuan, atau penggelapan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Rahmat Mashudi Prayoga



























































