Polda Jatim Geledah PT Loka Abadi Sentausa di Kota Malang - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 23 Agu 2023 16:29 WIB ·

Polda Jatim Geledah PT Loka Abadi Sentausa di Kota Malang


 PT. Loka Abadi Sentausa (Indocrete) di Jalan Gajahmada Kecamatan Klojen Kota Malang, tertutup untuk media, Saat digeledah ditreskrimsus polda jatim (Rohim Alfarizi) Perbesar

PT. Loka Abadi Sentausa (Indocrete) di Jalan Gajahmada Kecamatan Klojen Kota Malang, tertutup untuk media, Saat digeledah ditreskrimsus polda jatim (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pasca dilakukan penyitaan aset Graha Wismilak Surabaya. Salah satunya, perusahaan yang terkait dengan Graha Wismilak, yakni  PT Loka Abadi Sentausa (Indocrete) yakni perusahaan yang bergerak di bidang jasa dekorasi dan tata ruang, yang beralamat di Jalan Gajahmada Kecamatan Klojen Kota Malang.

Penggeledahan di PT Loka Abadi Sentausa tersebut berlangsung pada Rabu (23/8/2023) dan sampai dengan pukul 14.30 WIB penggeledahan masih berlangsung.

“Ini masih berlangsung penggeledahannya (di PT Loka Abadi Sentausa). Lalu, ada beberapa tempat atau lokasi lain yang ikut digeledah,  diduga tempat tersebut digunakan untuk menyimpan dokumen,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto usai penggeledahan, Rabu (23/8/2023).

Sayangnya,  pihaknya tidak menyebutkan beberapa lokasi lain yang ikut digeledah tersebut.

AKBP Edy Herwiyanto juga menegaskan, kegiatan penggeledahan itu kaitannya dengan aset Graha Wismilak yang berada di pojok Jalan Raya Darmo 36 dan Jalan Dr. Soetomo 27 Surabaya.

“Iya, kaitannya dengan aset Graha Wismilak. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita dokumen yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut,” pungkasnya.

Diinformasikan, sebelumnya pada Senin (14/8/2023) lalu, tim Ditreskrimsus Polda Jatim Direktorat melakukan penggeledahan gedung Graha Wismilak Surabaya.

Penggeledahan berlangsung selama 6 jam lebih. Bahkan, polisi juga menyita dan menyegel gedung Graha Wismilak tersebut.

Diketahui, obyek yang disita tersebut sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.

Sementara itu, dari penggeledahan tersebut polisi juga menemukan fakta dan bukti bahwa proses penerbitan HGB Gedung Graha Wismilak tidak sesuai dengan prosedur sehingga berstatus cacat administrasi.

Bahkan, polisi menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki manajemen sebagai dasar untuk menguasai gedung Graha Wismilak Surabaya adalah palsu.

Hingga berita ini dinaikkan, dirut
PT Loka Abadi Sentausa (Indocrete), belum bIsa dikonfirmasi terkait penggeledahan tersebut.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 1,005 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Viral Pejabat BGN Ditangkap, Pengamat Soroti Krisis Tata Kelola Program MBG

4 Juni 2026 - 16:45 WIB

JMSI Jatim Siap Gelar Pelantikan Pengurus dan FGD Media

2 Juni 2026 - 19:12 WIB

Sukses Reboisasi Pujon Hill, UMM Hidupkan Kembali Mata Air dan Pasok Air Bersih untuk Empat Dusun

2 Juni 2026 - 18:54 WIB

Renungan Peringatan 1 Juni, Pancasila Adalah Rumah Bersama

1 Juni 2026 - 12:44 WIB

Hari Lahir Pancasila: Meneguhkan Gotong – Royong di Tengah Arus Individualisme

1 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bukti Daya Saing Global, Mahasiswa UNISMA Jadi Delegasi Konferensi Internasional Asia Tenggara

1 Juni 2026 - 05:24 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !