Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Turen, Barang Bukti 49,56 Gram Disita - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Okt 2026 07:48 WIB ·

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Turen, Barang Bukti 49,56 Gram Disita


 Ilustrasi pelaku pengedar sabu. (AI) Perbesar

Ilustrasi pelaku pengedar sabu. (AI)

BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,56 gram di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial S (33) dan AR (20), warga Kecamatan Bantur.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sabu yang dikemas dalam puluhan paket plastik klip transparan. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi potongan sedotan, tabung kecil berkode warna, dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong, alat isap sabu, dua buku catatan rekap penjualan, serta sejumlah telepon seluler milik terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Turen.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Budiono, Rabu (14/10/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, S dan AR ditahan di Mapolres Malang. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Viral Perselisihan Bakar Sampah, Polres Batu Fasilitasi Perdamaian Lewat Restorative Justice

13 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Krisis Karhutla dan Lima Kegagalan Komunikasi Krisis, Ketika Pemerintah Justru Sibuk Membela Diri

13 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Perkara, Narkotika Masih Mendominasi

13 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Dukung Pengendalian Emisi, Wali Kota Malang Perkuat Program Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

13 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta Dikembalikan JPU, Polisi Diminta Lengkapi Bukti

13 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Atasi Krisis Air di Kalipare, Polres Malang Salurkan Bantuan dan Fasilitasi Sumur Bor

13 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !