BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,56 gram di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial S (33) dan AR (20), warga Kecamatan Bantur.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sabu yang dikemas dalam puluhan paket plastik klip transparan. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi potongan sedotan, tabung kecil berkode warna, dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong, alat isap sabu, dua buku catatan rekap penjualan, serta sejumlah telepon seluler milik terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Turen.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Budiono, Rabu (14/10/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, S dan AR ditahan di Mapolres Malang. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































