BACAMALANG.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/4/2026), dengan hasil yang mengejutkan. Ahli pengadaan barang dan jasa, Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S, menyatakan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak termasuk dalam kategori pelaku pengadaan.
Dalam persidangan, Dr. Emanuel Sujatmoko menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PPTK hanya membantu pelaksanaan kegiatan, bukan sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa. “PPTK hanya membantu pelaksanaan kegiatan, bukan sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa,” ujar ahli di dalam persidangan.
Pernyataan ahli ini menjadi titik balik bagi terdakwa Ahmad Zahron Wiami, S.T, yang menjabat sebagai PPTK dalam proyek tersebut. Ia didakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, namun penasihat hukumnya, Dr. Solehoddin, S.H., M.H, yakin bahwa kliennya tidak bersalah.
“Klien saya tidak bersalah dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum karena hanya menjalankan tugas berdasarkan mandat dari PPK,” kata Dr. Solehoddin, S.H., M.H. Dengan demikian, Dr. Solehoddin, S.H., M.H selaku penasehat hukum Terdakwa Ahmad Zahron Wiami, S.T meyakini kliennya tidak bersalah dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































