PPTK Dibebaskan dari Jeratan Korupsi, Ahli Bongkar Teori Kewenangan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 9 Apr 2026 18:49 WIB ·

PPTK Dibebaskan dari Jeratan Korupsi, Ahli Bongkar Teori Kewenangan


 Dr. Solehoddin, S.H., M.H selaku penasehat hukum Terdakwa Ahmad Zahron Wiami, S.T (kedua dari kanan) dalam persidangan di perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/4/2026). (Dr. Solehoddin, S.H., M.H for Baca Malang) Perbesar

Dr. Solehoddin, S.H., M.H selaku penasehat hukum Terdakwa Ahmad Zahron Wiami, S.T (kedua dari kanan) dalam persidangan di perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/4/2026). (Dr. Solehoddin, S.H., M.H for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/4/2026), dengan hasil yang mengejutkan. Ahli pengadaan barang dan jasa, Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S, menyatakan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak termasuk dalam kategori pelaku pengadaan.

Dalam persidangan, Dr. Emanuel Sujatmoko menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PPTK hanya membantu pelaksanaan kegiatan, bukan sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa. “PPTK hanya membantu pelaksanaan kegiatan, bukan sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa,” ujar ahli di dalam persidangan.

Pernyataan ahli ini menjadi titik balik bagi terdakwa Ahmad Zahron Wiami, S.T, yang menjabat sebagai PPTK dalam proyek tersebut. Ia didakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, namun penasihat hukumnya, Dr. Solehoddin, S.H., M.H, yakin bahwa kliennya tidak bersalah.

“Klien saya tidak bersalah dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum karena hanya menjalankan tugas berdasarkan mandat dari PPK,” kata Dr. Solehoddin, S.H., M.H. Dengan demikian, Dr. Solehoddin, S.H., M.H selaku penasehat hukum Terdakwa Ahmad Zahron Wiami, S.T meyakini kliennya tidak bersalah dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tim Brimob Polri Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Kapasitas Indonesia di Ajang Skydiving Internasional

12 April 2026 - 17:52 WIB

Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Menteri Imipas Perketat Pengawasan dan Tindak Oknum

11 April 2026 - 17:32 WIB

Semangat Paskah dan Kebersamaan, UKWK Gelar Misa hingga Halal Bihalal

10 April 2026 - 16:09 WIB

Risiko Hukum Mengintai Pengelolaan KDMP di Malang Raya

10 April 2026 - 14:39 WIB

Membangun Ekosistem UMKM: Mengapa Kolaborasi adalah Kunci Ketahanan Pangan yang Inklusif

9 April 2026 - 18:59 WIB

Keren! Mahasiswa UMM Sulap Minyak Jelantah Jadi Sabun Lewat Mesin Inovatif Ramah Lingkungan

8 April 2026 - 15:57 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !