BACAMALANG.COM – Mantan anggota Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva yang mengklaim telah menemukan adanya dugaan pergeseran suara partai ke salah satu caleg DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya dari PDI Perjuangan, Saifudin Zuhri, dinilai sangat jauh dari kaidah naskah akademis.
Hal tersebut dibeberkan praktisi hukum asal Kabupaten Malang, HM Sholeh Kawinintorogo SH. Menurut Sholeh, klaim George lebih mengarah kepada tuduhan emosional.
Sedikitnya ada lima poin yang diungkapkan Sholeh terkait temuan George.
“Pertama, beliau ini bukan saksi partai yang secara ofisial bertindak mewakili peserta Pemilu. Sehingga data yang dimiliki, validasinya diragukan,” kata Sholeh, Kamis (14/3/2024).
Dilanjutkan Sholeh, dalam poin kedua, George ketika melakukan riset dan analisa bernaung dalam Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah atau LAPOD. Sholeh pun mempertanyakan kapasitas lembaga tersebut.
“Lembaga yang beliau pimpin, apakah lembaga pemantau Pemilu yang terverifikasi di KPU? Kalau tidak terdaftar artinya issue yang dilempar ke publik oleh beliau dan lembaganya tidak cukup kredibel untuk dijadikan dasar kajian,” tegasnya.
“Ketiga, kalau kita mau bicara dugaan adanya penggelembungan suara, rujukan yang digunakan seharusnya PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” ungkap Sholeh, sembari menjelaskan sejumlah pasal yang menjadi rujukan diantaranya pasal 16, pasal 23, pasal 25 ayat 2 dan 3, pasal 28 ayat 6 huruf G, pasal 49 pasal 53, pasal 65 ayat 7 dan 8.
Dalam pasal-pasal tersebut, jelas menerangkan bahwa proses rekapitulasi sifatnya berjenjang. Dan apabila terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan disetiap tingkatan maka dilakukan pembetulan dengan penghitungan ulang di tingkat PPK, KPUD dan KPUD Provinsi dan dicatat pada form D Kejadian Khusus.
“Kemudian yang keempat, sementara proses rekapitulasi saat ini sudah sampai di tingkat Provinsi, pertanyaan saya, apakah keberatan dari saksi PDI Perjuangan dari tingkat TPS sampai dengan pleno rekap Provinsi ada keberatan yang dituangkan dalam form D Khusus? Kalaupun ada apakah sudah ditindaklanjuti pada setiap level tingkatan? Itu dapat dilihat pada form D Hasil masing-masing tingkatan. Dan yang saya ikuti dari D Hasil Provinsi tidak ada tuduhan penggelembungan sebagaimana yang di tuduhkan tim hukum Haji Gunawan dan Bapak George, sebab pada D Hasil Provinsi saksi PDI Perjuangan sudah tanda tangan,” tutur Sholeh.
Terakhir, Sholeh menduga, data yang dimiliki George merupakan data yang dipungut dari ‘tong sampah’. “Jadi data itu data yang oleh PPK dan saksi telah dibuang, karena perbedaan data sudah dilakukan pencocokan dan pembetulan sebagaimana PKPU yang mengatur,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan form D Hasil Provinsi, Saifudin Zuhri mengantongi total 63.627 suara. Rinciannya, 43.795 suara dari Kabupaten Malang, 15.050 suara dari Kota Malang, dan 4.782 suara dari Kota Batu.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki





















































