BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa, Jumat (13/3/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H.. Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Awan Setiawan (mantan Direktur Polinema) dan Hadi Santoso (pemilik tanah/ahli waris), hadir langsung di ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas Rutan Kejati Jawa Timur.
Dalam nota pembelaannya, terdakwa Awan Setiawan melalui penasihat hukumnya Sumardhan, S.H., M.H. menegaskan bahwa proses pengadaan tanah skala kecil di bawah 5 hektare telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta regulasi turunannya.
“Terdakwa mengakui adanya dokumen yang dibuat mundur (backdate). Namun hal tersebut diklaim sah karena kesepakatan secara verbal telah tercapai sebelumnya dan dilakukan untuk memenuhi petunjuk administrasi dari Inspektorat Kemendikti,” ujar Sumardhan.
Menurutnya, dalam perkara tersebut juga tidak terdapat kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum.
“Berdasarkan keterangan ahli a de charge, terdakwa menilai tidak ada perbuatan melawan hukum karena tanah tersebut dapat dipergunakan sepenuhnya untuk fasilitas penunjang pendidikan serta ruang terbuka hijau (RTH),” jelasnya.
Sumardhan juga mengutip pendapat ahli hukum perdata Universitas Brawijaya, Prof. Rahmat Budiono, yang menyatakan bahwa jika transaksi jual beli telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung, maka sulit menyebut adanya unsur melawan hukum.
Hal tersebut diperkuat dengan sejumlah putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 171/Pdt.G/2022/PN.Mlg, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 261/PDT/2023/PT.SBY, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4785 K/Pdt/2023, hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 598 PK/Pdt/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 yang mengakui keabsahan dokumen transaksi jual beli antara Polinema dan penjual tanah.
“Dengan adanya pengakuan sah dari putusan-putusan tersebut, maka dakwaan jaksa penuntut umum mengenai unsur perbuatan melawan hukum dalam perolehan aset tersebut secara otomatis gugur demi hukum karena perbuatan terdakwa memiliki dasar perdata yang kuat,” ungkap Sumardhan.
Ia menambahkan, unsur kerugian keuangan negara juga tidak terbukti secara nyata (actual loss) sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Lahan yang dibeli bahkan telah tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) Polinema dengan status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) serta telah dikuasai secara fisik dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sarana pendidikan.
Lebih lanjut, Sumardhan dari Kantor Edan Law menyatakan fakta persidangan juga menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
“Seluruh saksi yang diajukan penuntut umum dari Polinema, di antaranya Suwarno, Rosma Indriani, dan M. Sholeh, termasuk panitia pengadaan, menyampaikan dalam persidangan bahwa tidak ada aliran dana ataupun keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa maupun panitia dari transaksi jual beli tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali), seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak secara tegas dilarang dalam aturan teknis pengadaan tanah skala kecil.
“Menurut ahli dari Unesa Surabaya, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., apabila unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan. Karena itu, terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” tegasnya.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum dari Kantor Edan Law memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby untuk menyatakan bahwa terdakwa Awan Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































