Sidang Tipikor Pengadaan Tanah Polinema: Terdakwa Ajukan Pledoi, Klaim Prosedur Sah dan Minta Dibebaskan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 14 Mar 2026 10:42 WIB ·

Sidang Tipikor Pengadaan Tanah Polinema: Terdakwa Ajukan Pledoi, Klaim Prosedur Sah dan Minta Dibebaskan


 Kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardan, SH, menunjukkan berkas persidangan di Kantor Edan Law. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardan, SH, menunjukkan berkas persidangan di Kantor Edan Law. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa, Jumat (13/3/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H.. Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Awan Setiawan (mantan Direktur Polinema) dan Hadi Santoso (pemilik tanah/ahli waris), hadir langsung di ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas Rutan Kejati Jawa Timur.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa Awan Setiawan melalui penasihat hukumnya Sumardhan, S.H., M.H. menegaskan bahwa proses pengadaan tanah skala kecil di bawah 5 hektare telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta regulasi turunannya.

“Terdakwa mengakui adanya dokumen yang dibuat mundur (backdate). Namun hal tersebut diklaim sah karena kesepakatan secara verbal telah tercapai sebelumnya dan dilakukan untuk memenuhi petunjuk administrasi dari Inspektorat Kemendikti,” ujar Sumardhan.

Menurutnya, dalam perkara tersebut juga tidak terdapat kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan keterangan ahli a de charge, terdakwa menilai tidak ada perbuatan melawan hukum karena tanah tersebut dapat dipergunakan sepenuhnya untuk fasilitas penunjang pendidikan serta ruang terbuka hijau (RTH),” jelasnya.

Sumardhan juga mengutip pendapat ahli hukum perdata Universitas Brawijaya, Prof. Rahmat Budiono, yang menyatakan bahwa jika transaksi jual beli telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung, maka sulit menyebut adanya unsur melawan hukum.

Hal tersebut diperkuat dengan sejumlah putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 171/Pdt.G/2022/PN.Mlg, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 261/PDT/2023/PT.SBY, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4785 K/Pdt/2023, hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 598 PK/Pdt/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 yang mengakui keabsahan dokumen transaksi jual beli antara Polinema dan penjual tanah.

“Dengan adanya pengakuan sah dari putusan-putusan tersebut, maka dakwaan jaksa penuntut umum mengenai unsur perbuatan melawan hukum dalam perolehan aset tersebut secara otomatis gugur demi hukum karena perbuatan terdakwa memiliki dasar perdata yang kuat,” ungkap Sumardhan.

Ia menambahkan, unsur kerugian keuangan negara juga tidak terbukti secara nyata (actual loss) sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Lahan yang dibeli bahkan telah tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) Polinema dengan status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) serta telah dikuasai secara fisik dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sarana pendidikan.

Lebih lanjut, Sumardhan dari Kantor Edan Law menyatakan fakta persidangan juga menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

“Seluruh saksi yang diajukan penuntut umum dari Polinema, di antaranya Suwarno, Rosma Indriani, dan M. Sholeh, termasuk panitia pengadaan, menyampaikan dalam persidangan bahwa tidak ada aliran dana ataupun keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa maupun panitia dari transaksi jual beli tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali), seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak secara tegas dilarang dalam aturan teknis pengadaan tanah skala kecil.

“Menurut ahli dari Unesa Surabaya, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., apabila unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan. Karena itu, terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” tegasnya.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum dari Kantor Edan Law memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby untuk menyatakan bahwa terdakwa Awan Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

JMSI Jatim Siap Gelar Pelantikan Pengurus dan FGD Media

2 Juni 2026 - 19:12 WIB

Sukses Reboisasi Pujon Hill, UMM Hidupkan Kembali Mata Air dan Pasok Air Bersih untuk Empat Dusun

2 Juni 2026 - 18:54 WIB

Renungan Peringatan 1 Juni, Pancasila Adalah Rumah Bersama

1 Juni 2026 - 12:44 WIB

Hari Lahir Pancasila: Meneguhkan Gotong – Royong di Tengah Arus Individualisme

1 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bukti Daya Saing Global, Mahasiswa UNISMA Jadi Delegasi Konferensi Internasional Asia Tenggara

1 Juni 2026 - 05:24 WIB

SPPG di Kampus Tuai Kritik, Akademisi UB: Bukan Tugas Perguruan Tinggi

31 Mei 2026 - 19:04 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !