BACAMALANG.COM – Sekitar 7% Badan Usaha di wilayah Provinsi Jawa Timur yang telah terdaftar ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki tunggakan pembayaran iuran.
Sementara ini, upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dengan melakukan kunjungan penagihan secara langsung ke masing-masing badan usaha yang memiliki tunggakan, kemudian lewat kunjungan Bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur serta pelimpahan ke Kejaksaan Negeri melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus.
Banyaknya perusahaan atau badan usaha yang menunggak iuran, membuat BPJS Kesehatan menggelar Sosialisasi Terpadu Penegakan Kepatuhan kepada 50 Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran JKN di Provinsi Jawa Timur, Kamis (21/7/2022).
Dalam kegiatan yang dihelat di kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur di Surabaya ini, Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa menyampaikan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
“Inpres tersebut memberikan wewenang kepada Kepolisian Negera Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN,” ungkapnya.
Puja menambahkan, pada dasarnya ada 3 hal yang menjadi tujuan pelaksanaan Program JKN, yakni kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan Kesehatan.
“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi, sehingga dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian,” ujarnya.
Dalam acara yang juga dihadiri Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur ini, Puja menjelaskan bahwa jika upaya sosialisasi telah dilakukan namun masih terdapat Badan Usaha yang menunggak, maka akan dilakukan upaya mediasi oleh Kepolisian agar Badan Usaha yang menunggak tersebut membayar tunggakan iuran JKN.
“Proses terakhir, akan dilakukan proses litigasi jika semua upaya diatas telah ditempuh, namun tidak terdapat penyelesaian. Upaya litigasi akan dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai,” beber Puja.
Sementara Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Polda Jawa Timur AKBP Windy Syafutra menambahkan, bahwa dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.
“Harapannya, Sosialisasi dan Penegakan Hukum ini dapat meningkatkan angka kepatuhan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di seluruh wilayah Jawa Timur,” tandas Windy. (ned/lis)


























































