BACAMALANG.COM – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Seorang pria berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang, diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku utama dalam praktik pengiriman PMI non-prosedural ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang mengalami kekerasan fisik dan psikis saat bekerja di Arab Saudi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa korban diberangkatkan melalui jalur tidak resmi atau person to person tanpa melalui agen resmi.
“Korban diberangkatkan lewat agen tidak resmi,” ujar Ganis, Senin (20/4/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, MZ diduga telah menjalankan praktik penyaluran PMI ilegal sejak 2011. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Saat ini, korban telah dipulangkan ke Indonesia dan mendapatkan pendampingan. Korban juga tengah menjalani pemulihan psikologis di shelter Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jatim turut berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta instansi terkait lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar melalui jalur cepat maupun tidak resmi.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































