Terbongkar! Jaringan TPPO Asal Malang Kirim PMI Ilegal ke Arab Saudi, Pelaku Ditangkap - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 22 Apr 2026 07:46 WIB ·

Terbongkar! Jaringan TPPO Asal Malang Kirim PMI Ilegal ke Arab Saudi, Pelaku Ditangkap


 Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, memberikan keterangan kepada awak media. (Humas Polda Jatim) Perbesar

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, memberikan keterangan kepada awak media. (Humas Polda Jatim)

BACAMALANG.COM – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Seorang pria berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang, diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku utama dalam praktik pengiriman PMI non-prosedural ke luar negeri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang mengalami kekerasan fisik dan psikis saat bekerja di Arab Saudi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa korban diberangkatkan melalui jalur tidak resmi atau person to person tanpa melalui agen resmi.

“Korban diberangkatkan lewat agen tidak resmi,” ujar Ganis, Senin (20/4/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, MZ diduga telah menjalankan praktik penyaluran PMI ilegal sejak 2011. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Saat ini, korban telah dipulangkan ke Indonesia dan mendapatkan pendampingan. Korban juga tengah menjalani pemulihan psikologis di shelter Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jatim turut berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta instansi terkait lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar melalui jalur cepat maupun tidak resmi.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kartini Masa Kini dari Kampus UMM: Wisuda ke-121 Tegaskan Perempuan Harus Berani Memimpin dan Berdampak

21 April 2026 - 20:44 WIB

GMNI Kabupaten Malang Kecam Kanal Aduan MBG: Ada Tapi Tak Jalan, Rawan Jadi Formalitas

21 April 2026 - 15:47 WIB

Literasi Peringatan Hari Kartini, Pentingnya “Ruang Pulih” Perempuan yang “Terluka”

21 April 2026 - 14:32 WIB

Refleksi Hari Kartini, Hukum, dan Penghapusan Ketimpangan Gender

21 April 2026 - 08:49 WIB

Pengadilan Tinggi Surabaya Tegaskan Kemenangan Misnawati, Gugatan PMH Setyawan Kembali Gugur di Tingkat Banding

20 April 2026 - 13:07 WIB

DPRD Jatim Siapkan Raperda Disabilitas, Ubah Pendekatan dari Belas Kasih ke Hak Asasi

20 April 2026 - 10:47 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !