Usai Dinyatakan TMS, Ini Langkah Malang Jejeg Selanjutnya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 22 Agu 2020 12:26 WIB ·

Usai Dinyatakan TMS, Ini Langkah Malang Jejeg Selanjutnya


 Usai Dinyatakan TMS, Ini Langkah Malang Jejeg Selanjutnya Perbesar

BACAMALANG.COM – Tim Malang Jejeg yang mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang perseorangan, Heri Cahyono alias Sam HC dan Gunadi Handoko bakal mengambil langkah hukum usai dinyatakan tidak memenuhi syarat melaju ke tahapan Pilkada selanjutnya.

Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Jika upaya di PTUN dirasa masih belum cukup, Malang Jejeg akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Bisa kita gugat ke PTUN dan MK. Karena  bicara soal sengketa hasil. Kita mengakui ada 49 persen pendukung kami yang di verifikasi KPU. Artinya apa? KPU gagal menjaga hak konstitusi dari para pendukung Malang Jejeg,” kata Sutopo, usai rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Sabtu (22/8/2020).

Malang Jejeg pun menilai, ada maladministrasi pada proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

“Dari hasil sanding data yang kita lakukan dalam rapat pleno malam ini, dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat, ternyata tidak sebesar itu. Hal ini membuktikan, KPU sudah melakukan maladministrasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, dari dua kali tahap verifikasi faktual, Malang Jejeg dinyatakan hanya mampu memenuhi 115.228 syarat minimal dukungan. Padahal, untuk lolos menuju tahapan pendaftaran, Malang Jejeg membutuhkan 129.796 syarat minimal dukungan.

“Ada 45 ribu lebih pendukung kami yang belum diverifikasi tapi sudah dianggap KPU tidak memenuhi syarat. Saya akan gugat KPU. Mekanismenya, sesuai rekomendasi dari Bawaslu seperti apa nanti,” tandas Sutopo. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Waspada Penipuan Catut Nama Ketua GRIB JAYA Kabupaten Malang, Modus Jual Beli Mobil

16 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Refleksi HUT ke-81 RI, Ketua Komisi E DPRD Jatim Soroti Kekerasan Anak, Ancaman PHK hingga Dampak Perubahan Iklim

16 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Sidorahayu Wagir, Aksinya Sempat Viral di Medsos

16 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Ibunda Toto Tewel Berpulang, Sirkus Barock hingga KPJ Indonesia Sampaikan Duka

15 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Hukum dan Keadilan Sosial, PR Besar Bangsa di Usia 81 Tahun Kemerdekaan

15 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warga BTU Pajang Kisah Pahlawan di Depan Rumah

15 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !