Usai Dinyatakan TMS, Ini Langkah Malang Jejeg Selanjutnya - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 22 Agu 2020 12:26 WIB ·

Usai Dinyatakan TMS, Ini Langkah Malang Jejeg Selanjutnya


 Usai Dinyatakan TMS, Ini Langkah Malang Jejeg Selanjutnya Perbesar

BACAMALANG.COM – Tim Malang Jejeg yang mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang perseorangan, Heri Cahyono alias Sam HC dan Gunadi Handoko bakal mengambil langkah hukum usai dinyatakan tidak memenuhi syarat melaju ke tahapan Pilkada selanjutnya.

Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Jika upaya di PTUN dirasa masih belum cukup, Malang Jejeg akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Bisa kita gugat ke PTUN dan MK. Karena  bicara soal sengketa hasil. Kita mengakui ada 49 persen pendukung kami yang di verifikasi KPU. Artinya apa? KPU gagal menjaga hak konstitusi dari para pendukung Malang Jejeg,” kata Sutopo, usai rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Sabtu (22/8/2020).

Malang Jejeg pun menilai, ada maladministrasi pada proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

“Dari hasil sanding data yang kita lakukan dalam rapat pleno malam ini, dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat, ternyata tidak sebesar itu. Hal ini membuktikan, KPU sudah melakukan maladministrasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, dari dua kali tahap verifikasi faktual, Malang Jejeg dinyatakan hanya mampu memenuhi 115.228 syarat minimal dukungan. Padahal, untuk lolos menuju tahapan pendaftaran, Malang Jejeg membutuhkan 129.796 syarat minimal dukungan.

“Ada 45 ribu lebih pendukung kami yang belum diverifikasi tapi sudah dianggap KPU tidak memenuhi syarat. Saya akan gugat KPU. Mekanismenya, sesuai rekomendasi dari Bawaslu seperti apa nanti,” tandas Sutopo. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dedikasi 30 Tahun Lydia Kieven untuk Budaya Panji, Budayawan Malang Sematkan Nama Candra Kirana

30 September 2026 - 21:22 WIB

Biaya Penyakit Jantung Tembus Rp100 Triliun, BPJS Kesehatan Dorong Gaya Hidup Sehat Sejak Muda

30 September 2026 - 19:32 WIB

Takut Keselamatan Terancam, Pemilik Warung Nasi Goreng di Kota Batu Tempuh Jalur Hukum

30 September 2026 - 18:21 WIB

Kadernya Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Gerindra Kabupaten Malang Hormati Proses Hukum

30 September 2026 - 16:49 WIB

Relawan Malang Berangkat Mandiri, Salurkan Bantuan Terdampak Bencana NTT

30 September 2026 - 13:59 WIB

Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Kabupaten Malang yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba di Surabaya

30 September 2026 - 13:28 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !