BACAMALANG.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.
Kepastian diterimanya laporan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, saat dikonfirmasi awak media. “Benar, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi SPKT untuk menyampaikan pengaduan resmi,” ujar Ipda Lukman, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ipda Lukman, penyampaian pengaduan merupakan hak setiap warga negara maupun organisasi yang merasa dirugikan. Kepolisian, kata dia, akan memberikan pelayanan terhadap setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikannya hanya sebatas membenarkan adanya laporan yang telah diterima SPKT. Sementara substansi perkara maupun tindak lanjut penanganannya menjadi kewenangan fungsi penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Laporan tersebut diajukan Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, setelah bersama jajaran pengurus PWI Malang Raya menyaksikan tayangan konferensi pers melalui platform YouTube di Kantor PWI Malang Raya, Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam tayangan itu, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan suatu perkara. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Salah satu ucapan yang menjadi sorotan publik adalah kalimat, “Lu punya otak nggak?”, yang viral di berbagai platform media sosial dan media daring. PWI Malang Raya menilai pernyataan tersebut ditujukan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di hadapan publik.
Atas dasar itu, PWI Malang Raya memandang ucapan tersebut berpotensi mencederai kehormatan dan martabat profesi jurnalis, sehingga organisasi memutuskan menempuh jalur hukum melalui pelaporan resmi ke Polresta Malang Kota.
PWI Malang Raya menyatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus mendorong penghormatan terhadap kerja-kerja pers yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ipda Lukman memastikan Polresta Malang Kota akan menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. “Kepolisian bekerja berdasarkan aturan hukum. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Dengan diterimanya laporan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan administrasi kepolisian. Selanjutnya, laporan akan melalui proses verifikasi, klarifikasi, hingga penyelidikan apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































