PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris, Polisi Tegaskan Akan Diproses Sesuai Aturan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Jul 2026 17:37 WIB ·

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris, Polisi Tegaskan Akan Diproses Sesuai Aturan


 Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, didampingi sejumlah anggota PWI, menunjukkan surat laporan kepada awak media. (ist) Perbesar

Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, didampingi sejumlah anggota PWI, menunjukkan surat laporan kepada awak media. (ist)

BACAMALANG.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

Kepastian diterimanya laporan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, saat dikonfirmasi awak media. “Benar, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi SPKT untuk menyampaikan pengaduan resmi,” ujar Ipda Lukman, Selasa (21/7/2026).

Menurut Ipda Lukman, penyampaian pengaduan merupakan hak setiap warga negara maupun organisasi yang merasa dirugikan. Kepolisian, kata dia, akan memberikan pelayanan terhadap setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikannya hanya sebatas membenarkan adanya laporan yang telah diterima SPKT. Sementara substansi perkara maupun tindak lanjut penanganannya menjadi kewenangan fungsi penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Laporan tersebut diajukan Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, setelah bersama jajaran pengurus PWI Malang Raya menyaksikan tayangan konferensi pers melalui platform YouTube di Kantor PWI Malang Raya, Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam tayangan itu, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan suatu perkara. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Salah satu ucapan yang menjadi sorotan publik adalah kalimat, “Lu punya otak nggak?”, yang viral di berbagai platform media sosial dan media daring. PWI Malang Raya menilai pernyataan tersebut ditujukan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di hadapan publik.

Atas dasar itu, PWI Malang Raya memandang ucapan tersebut berpotensi mencederai kehormatan dan martabat profesi jurnalis, sehingga organisasi memutuskan menempuh jalur hukum melalui pelaporan resmi ke Polresta Malang Kota.

PWI Malang Raya menyatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus mendorong penghormatan terhadap kerja-kerja pers yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ipda Lukman memastikan Polresta Malang Kota akan menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. “Kepolisian bekerja berdasarkan aturan hukum. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Dengan diterimanya laporan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan administrasi kepolisian. Selanjutnya, laporan akan melalui proses verifikasi, klarifikasi, hingga penyelidikan apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

FISIP UB Dorong Praktisi Humas Kuasai AI, Tegaskan Empati Manusia Tetap Tak Tergantikan

21 Juli 2026 - 16:07 WIB

Warga Desa Pagak Tuntut Kejelasan Status Tanah Hak Pakai dan Ajukan Hak Garap ke BPN

21 Juli 2026 - 12:05 WIB

Nekat Curi Rp48,4 Juta di Sardo Swalayan, Wanita Terlilit Pinjol Berakhir di Tangan Polisi

21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Nilai Putusan DKD PERADI Malang Cacat, Abdul Aziz Ajukan Banding dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Majelis

20 Juli 2026 - 20:44 WIB

Sopir Truk Tebu Meninggal Saat Antre Masuk PG Kebonagung Pakisaji, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan

20 Juli 2026 - 18:24 WIB

Perkuat Internasionalisasi, Prodi Matematika FSTeM UB Hadirkan Pakar Bahas Aplikasi Matematika untuk Medis dan Industri

20 Juli 2026 - 16:07 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !