Curi HP di Warnet Gondanglegi, Pelaku Diduga Kuras Rekening Korban Rp 99,4 Juta - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Okt 2026 13:45 WIB ·

Curi HP di Warnet Gondanglegi, Pelaku Diduga Kuras Rekening Korban Rp 99,4 Juta


 Ilustrasi pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (AI Gemini) Perbesar

Ilustrasi pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (AI Gemini)

BACAMALANG.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung internet (warnet) di Desa Putatkidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial LDK (25) ditangkap setelah diduga mencuri telepon seluler (ponsel) milik korban yang kemudian digunakan untuk mengakses layanan keuangan hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat tiba di tempat kerja, korban mendapati ponsel Samsung A54 miliknya yang disimpan di dalam laci meja komputer telah hilang.

Ponsel tersebut diketahui terhubung dengan sejumlah aplikasi keuangan, termasuk layanan mobile banking. Tak lama setelah kehilangan ponsel, korban menerima notifikasi melalui email di perangkat lainnya mengenai transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Berdasarkan notifikasi tersebut, sejumlah dana dari rekening korban diduga dipindahkan tanpa izin ke beberapa akun dompet digital (e-wallet) dan rekening bank lain. Total dana yang terkuras mencapai Rp 99,4 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 101,9 juta, termasuk kehilangan ponsel yang dicuri.

Menindaklanjuti laporan korban, tim URC Polres Malang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap LDK yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus itu.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel Samsung A54 milik korban, serta beberapa barang bukti lain yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil kejahatan tersebut,” kata Hafiz, Rabu (14/10/2026).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

MWCNU Kalipare Matangkan Rangkaian Agenda Peringatan Hari Santri 2026

14 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Kepala Pasar dan Pedagang Diedukasi, Kota Malang Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

14 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Dibalik Penantian Para Guru, Ada Politik Bekerja dengan Rasa, Abdul Qodir Bocorkan Informasi dari Ketua Banggar

14 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Patroli Malam di Hutan, Polisi Amankan Dua Terduga Pemburu Landak Jawa di Sumbermanjing Wetan

14 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Turen, Barang Bukti 49,56 Gram Disita

14 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Viral Perselisihan Bakar Sampah, Polres Batu Fasilitasi Perdamaian Lewat Restorative Justice

13 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !