BACAMALANG.COM – Patroli gabungan di kawasan hutan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengungkap dugaan perburuan satwa liar yang dilindungi. Dua pria diamankan bersama dua ekor landak Jawa yang ditemukan dalam kondisi mati.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim URC Polres Malang bersama Polsek Sumbermanjing Wetan dan Perhutani pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat patroli di Petak 67A kawasan hutan setempat, petugas menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Keduanya diperiksa lantaran menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perburuan. Barang bukti tersebut meliputi sebilah golok sepanjang 47 sentimeter, senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis, serta dua ekor landak Jawa dalam kondisi mati.
Dua pria berinisial WP (39) dan PW (33) selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait penanganan satwa yang ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan perburuan satwa liar yang dilindungi.
“Kedua terduga pelaku saat ini kami amankan dan masih dalam proses pemeriksaan terkait dugaan perburuan satwa dilindungi jenis landak Jawa,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































