BACAMALANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Kali ini, kegiatan menyasar kepala pasar dan pedagang pasar di Kota Malang, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai, termasuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Malang, dan Kantor Bea Cukai Malang. Materi yang disampaikan meliputi aspek pidana, penegakan hukum, serta ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Aryadi Wardoyo, mengatakan keterlibatan kepala pasar dan pedagang menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan perdagangan.
Menurutnya, kepala pasar memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan pedagang. Dengan pemahaman yang memadai, mereka diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikannya.
“Intinya, panjenengan semua dihadirkan ke sini untuk membantu kami mengenalkan ciri dan bentuk rokok ilegal, sehingga nantinya warga masyarakat tidak mengonsumsi, membeli, bahkan memperdagangkan rokok ilegal tersebut,” ujar Aryadi.

Sinergi pencegahan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai. (hum)
Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Oleh karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, hingga masyarakat.
Aryadi menegaskan, Satpol PP Kota Malang mengutamakan pendekatan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit 3 Satreskrim Polresta Malang Kota, Heni Budi Cahyono, memaparkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran cukai. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 hingga Pasal 56.
Heni berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih patuh terhadap ketentuan hukum. Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan pembinaan secara persuasif, dengan penegakan hukum sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium, sesuai konteks penerapannya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malang, Edwin Gama Pradana, menjelaskan peran kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang cukai.
Dalam pemaparannya, Edwin turut memberikan contoh perkara yang pernah ditangani untuk menggambarkan penerapan ketentuan hukum terhadap pelanggaran cukai.
Adapun Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, memberikan penjelasan mengenai ketentuan cukai dan karakteristik pita cukai yang perlu diketahui masyarakat.
Ia juga memaparkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni bagian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dialokasikan kepada daerah sesuai ketentuan. Dana tersebut dimanfaatkan untuk sejumlah bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan penegakan hukum.
Sosialisasi ini merupakan penyelenggaraan ketiga yang dilakukan Satpol PP Kota Malang. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap kepala pasar dan pedagang dapat berperan aktif dalam mengenali serta mencegah peredaran rokok ilegal.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat dan sinergi lintas instansi, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di Kota Malang diharapkan semakin optimal.
Pewarta/Editor: Imam Muhlis



















































