BACAMALANG.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Jalan Veteran, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Seorang pria berinisial PAP (37), warga Kecamatan Lowokwaru, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop dan dua smartwatch. Akibat kejadian tersebut, tiga mahasiswa dilaporkan mengalami kerugian dengan nilai total mencapai Rp13,7 juta.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari target operasi (TO) Sikat Semeru 2026. Terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Lowokwaru.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, kasus itu ditangani sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 477 KUHP.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FH UB. Pengungkapan ini bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” ujar Lukman, Rabu (14/10/2026).
Barang Mahasiswa Hilang Saat PKKMB
Kasus tersebut bermula pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, salah seorang korban yang bertugas sebagai ketua panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) mengumpulkan sejumlah barang milik mahasiswa karena tidak diperbolehkan digunakan selama kegiatan berlangsung.
Barang-barang tersebut meliputi satu smartwatch Garmin FR165 berwarna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 berwarna abu-abu, serta satu laptop Asus Vivobook Go 14 berwarna hitam milik mahasiswa lainnya.
Seluruh barang kemudian dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di Gedung B FH UB sebelum para mahasiswa melanjutkan kegiatan PKKMB.
Namun, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketiga barang tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat penyimpanan semula. Para korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Polsek Lowokwaru.
Petunjuk CCTV Mengarah ke Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan keterangan di lokasi kejadian.
Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede dan petugas keamanan kampus untuk menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi PAP sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan menemukan satu laptop serta dua smartwatch yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dalam penguasaannya.
PAP bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu smartwatch Garmin FR165 warna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, satu laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam, serta satu jaket hoodie berwarna abu-abu muda.
Tiga korban dalam perkara ini masing-masing berinisial MAP (21), MZ (21), dan RA (18). Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp13.700.000.
Polisi Imbau Mahasiswa Waspada
Ipda Lukman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak pidana pencurian sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang menyasar berbagai bentuk kejahatan konvensional.
“Melalui penyelidikan dan keterangan saksi, petunjuk CCTV serta pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pesan kami agar semua masyarakat, khususnya mahasiswa baru di kampus, tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga,” tandasnya.
Polresta Malang Kota melalui Polsek Lowokwaru mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika mengikuti kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































