Cekcok Jual Beli Kayu di Pagak Berujung Penganiayaan, Pria 48 Tahun Diamankan Polisi - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Okt 2026 20:11 WIB ·

Cekcok Jual Beli Kayu di Pagak Berujung Penganiayaan, Pria 48 Tahun Diamankan Polisi


 Terduga pelaku penganiayaan dengan sajam diringkus polisi. (IG reskrimkab.malang) Perbesar

Terduga pelaku penganiayaan dengan sajam diringkus polisi. (IG reskrimkab.malang)

BACAMALANG.COM – Perselisihan terkait pekerjaan jual beli kayu di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Seorang pria berinisial A (48) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bendoagung, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berada di halaman rumah warga untuk menyelesaikan pekerjaan jual beli kayu.

Tak lama kemudian, terduga pelaku A datang bersama seorang pria berinisial S (49). Keduanya disebut membawa senjata tajam jenis berang dengan panjang sekitar 60 sentimeter.

Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga mengacungkan senjata tajam sembari melontarkan kata-kata kasar, kemudian menyabetkannya ke arah korban. Korban sempat menangkis serangan tersebut hingga senjata tajam itu terjatuh.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti.

“Terduga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan keterangan awal, dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan pekerjaan jual beli kayu. Namun, motif dan kronologi lengkap kejadian masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Malang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status hukum terduga pelaku tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Departemen Statistika UB Petakan Potensi Ekraf di Lima Kecamatan Kota Malang, Klojen dan Lowokwaru Masuk Klaster Utama

14 Oktober 2026 - 20:13 WIB

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

14 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Ulas Sejarah Transformasi Ekonomi Malang Raya dari Perkebunan hingga Perbankan, BI Hadirkan Buku “Dari Rimba Menjadi Kota”

14 Oktober 2026 - 19:54 WIB

MP3I Malang Raya Desak Perda Sound Horeg, DPRD Gelar RDPU Besok

14 Oktober 2026 - 18:26 WIB

JNE Dorong Zama Homewear, Brand Lokal Malang Tembus Pasar Internasional

14 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Wali Kota Apresiasi Pekan Literasi 2026 Dispussipda Kota Malang, Kenalkan Wajah Baru, Hadirkan Bedah Naskah Kuno hingga Dee Lestari

14 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Trending di EVENT & ACARA

©Hak Cipta Dilindungi !