BACAMALANG.COM – Perselisihan terkait pekerjaan jual beli kayu di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Seorang pria berinisial A (48) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bendoagung, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berada di halaman rumah warga untuk menyelesaikan pekerjaan jual beli kayu.
Tak lama kemudian, terduga pelaku A datang bersama seorang pria berinisial S (49). Keduanya disebut membawa senjata tajam jenis berang dengan panjang sekitar 60 sentimeter.
Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga mengacungkan senjata tajam sembari melontarkan kata-kata kasar, kemudian menyabetkannya ke arah korban. Korban sempat menangkis serangan tersebut hingga senjata tajam itu terjatuh.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti.
“Terduga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal, dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan pekerjaan jual beli kayu. Namun, motif dan kronologi lengkap kejadian masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Malang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status hukum terduga pelaku tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































