BACAMALANG.COM – DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang untuk membahas kemungkinan pelaksanaan tes narkoba terhadap seluruh anggota legislatif.
Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat integritas pejabat publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, S.H., mengatakan upaya pemberantasan narkotika perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk lingkungan pemerintahan dan lembaga legislatif.
Menurutnya, anggota DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pejabat publik dinilai perlu menjadi perhatian bersama.
“Tes narkoba bagi seluruh anggota DPRD perlu dipertimbangkan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan komitmen bersama dalam memerangi narkotika berlaku bagi semua kalangan, termasuk pejabat publik,” tegas Jab.
Ia menekankan, usulan tersebut tidak ditujukan untuk menuduh individu tertentu. Pemeriksaan, apabila dimungkinkan dan disepakati melalui mekanisme yang sah, diharapkan menjadi bagian dari upaya pencegahan yang profesional dan tidak diskriminatif.
Jab menilai, kebijakan pencegahan yang diterapkan secara terukur dapat menjadi salah satu upaya menjaga integritas lembaga legislatif. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan kewenangan lembaga terkait, prosedur yang berlaku, serta hak setiap individu.
Soroti Informasi Perkara Narkotika
Dorongan tersebut muncul di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM, yang juga menjabat sebagai Ketua PSSI Kabupaten Malang, dalam perkara narkotika yang disebut ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut sosok yang disebut sebagai pejabat publik sekaligus pengurus organisasi olahraga di Kabupaten Malang.
Meski demikian, informasi mengenai perkara tersebut perlu disikapi secara proporsional. Status hukum dan perkembangan penanganannya perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum yang berwenang.
Jab menilai, situasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan narkotika di lingkungan lembaga publik. Ia mendorong BNN Kabupaten Malang, pimpinan DPRD, dan Badan Kehormatan membuka ruang koordinasi guna membahas langkah yang dapat ditempuh sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Pejabat publik juga harus menunjukkan keteladanan. Kami mendorong langkah nyata yang profesional dan tidak diskriminatif agar kepercayaan masyarakat terhadap DPRD tetap terjaga,” ujarnya.
Minta Pencegahan Berjalan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Jab berharap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang dapat menelaah usulan tersebut berdasarkan tata tertib, kode etik, dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Sementara itu, BNN Kabupaten Malang diharapkan memberikan pertimbangan terkait langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk kemungkinan pemeriksaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, apabila pemeriksaan dapat dilaksanakan, prosesnya harus mengedepankan objektivitas, profesionalitas, kerahasiaan hasil, dan penghormatan terhadap hak setiap individu. Dengan demikian, pemeriksaan tidak menjadi sarana membangun stigma terhadap pihak tertentu.
Menurut Jab, upaya pemberantasan narkotika tidak seharusnya hanya menguat ketika muncul kasus yang menjadi perhatian publik. Pencegahan perlu dilakukan secara konsisten melalui edukasi, pengawasan sesuai kewenangan, dan penegakan hukum yang transparan serta berkeadilan.
“Yang kami dorong adalah upaya pencegahan yang menyeluruh. Jangan sampai persoalan narkotika hanya menjadi perhatian ketika muncul kasus yang ramai diperbincangkan. Pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan tetap menghormati hukum dan hak setiap orang,” tandasnya.
GRIB JAYA Kabupaten Malang berharap koordinasi antarlembaga dapat menghasilkan langkah pencegahan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi organisasi tersebut, penguatan integritas pejabat publik harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan penerapan hukum secara adil bagi semua pihak.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































