BACAMALANG.COM – Perselisihan terkait keberadaan warung nasi goreng di Jalan Bromo, Kota Batu, memasuki babak baru. Setelah aksi protes puluhan warga dari RT 04 dan RT 05 RW 12 terhadap bangunan yang berada di wilayah RT 01 RW 10, Polres Batu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Olah TKP tersebut dilakukan menyusul laporan dari kedua belah pihak yang berselisih. Proses ini diharapkan dapat membantu kepolisian memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi lokasi yang menjadi objek permasalahan.
Kuasa hukum Sudartik, Sofieana Fahikmah, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah kepolisian tersebut. Ia menilai pemeriksaan di lokasi penting untuk memperjelas persoalan yang diperdebatkan, termasuk dugaan pelanggaran hukum dalam aksi protes warga sebelumnya.
“Kami bersyukur polisi melakukan olah TKP. Dengan begitu, polisi dapat mengetahui secara detail lokasi yang menjadi objek sengketa. Kami juga akan membuktikan laporan yang telah kami sampaikan, termasuk dugaan adanya pihak yang memprovokasi aksi tersebut,” ujar Sofieana saat ditemui di kantornya.
Ia menegaskan, dugaan pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu dalam aksi protes tersebut merupakan hal yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Menurutnya, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Persoalan MCK Turut Diperdebatkan
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam sengketa tersebut adalah keberadaan tempat yang disebut sebagai mandi, cuci, kakus (MCK). Sofieana menilai kondisi bangunan yang dipersoalkan tidak layak disebut sebagai fasilitas MCK sebagaimana diperdebatkan oleh pihak tertentu.
Menurut dia, tempat tersebut merupakan peninggalan masa lalu yang keberadaannya kini turut dikaitkan dengan persoalan usaha warung nasi goreng milik Sudartik.
“Kami mempersilakan siapa pun melihat langsung kondisi tempat tersebut. Menurut kami, kondisinya tidak layak disebut MCK, terlebih jika dikaitkan dengan fungsi mandi dan buang air besar. Kami menilai persoalan ini perlu dilihat berdasarkan kondisi faktual di lapangan,” katanya.
Sofieana juga menduga persoalan tersebut semakin mencuat seiring berkembangnya usaha warung nasi goreng milik kliennya. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak lain yang terlibat dalam sengketa.
Singgung Riwayat Status Tanah
Selain persoalan MCK, Sofieana turut menjelaskan riwayat penguasaan tanah yang kini ditempati keluarga Sudartik. Ia menyebut, berdasarkan pengetahuan dan penelusuran pihaknya, sebagian kawasan tersebut memiliki riwayat tanah ulayat dan tanah berstatus eigendom atau hak barat.
Ia mengatakan, tanah yang dikuasai keluarga Sudartik telah ditempati selama puluhan tahun dan telah dimohonkan haknya. Menurutnya, persoalan riwayat tanah di kawasan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan.
“Sebagian tanah di Kota Batu memiliki riwayat hak barat atau eigendom, termasuk tanah di sekitar lokasi milik keluarga Sudartik. Jika persoalan ini diperluas, riwayat kepemilikan tanah di sekitarnya juga perlu ditelusuri. Prosesnya tentu membutuhkan waktu,” jelasnya.
Meski demikian, status hukum setiap bidang tanah perlu dipastikan berdasarkan dokumen pertanahan dan keterangan instansi berwenang. Riwayat penguasaan tanah dalam jangka waktu lama tidak dengan sendirinya memastikan status kepemilikan secara hukum.
Keberadaan Keranda Jadi Bagian Persoalan
Persoalan lain yang turut disinggung adalah keberadaan keranda yang saat ini ditempatkan di belakang musala. Sofieana menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, keranda tersebut sebelumnya berada di tanah milik warga di seberang jalan.
Setelah tanah tersebut dibagi melalui proses waris, keranda kemudian dititipkan di belakang musala yang kini berada di area tanah milik keluarga Sudartik.
Terkait keberadaan keranda tersebut, Sofieana menyatakan pihaknya membuka ruang penyelesaian melalui kesepakatan bersama warga.
“Keberadaan keranda ini bergantung pada kesepakatan warga. Jika memang perlu dipindahkan ke tempat lain, kami berharap persoalan tersebut bisa dibicarakan dengan baik agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila keluarga Sudartik merasa keberatan dengan keberadaan keranda di lokasi tersebut, pemindahan ke tempat lain dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian.
Hingga kini, sengketa tersebut masih memerlukan penanganan lebih lanjut. Hasil olah TKP serta proses pemeriksaan atas laporan kedua belah pihak diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































