Cegah Potensi Pelanggaran Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, Bawaslu Ajak KPU Duduk Bareng - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 8 Agu 2022 21:14 WIB ·

Cegah Potensi Pelanggaran Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, Bawaslu Ajak KPU Duduk Bareng


 Cegah Potensi Pelanggaran Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, Bawaslu Ajak KPU Duduk Bareng Perbesar

BACAMALANG.COM – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono mengajak seluruh pimpinan KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk ‘duduk bareng’ melakukan gelar administrasi bersama dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024. Pasalnya, kata dia, Bawaslu periode ini mengutamakan pencegahan daripada penindakan.

“Di era ini, Bawaslu RI mengubah paradigma kelembagaan, bukan penindakan tetapi pencegahan,” cetusnya di hadapan ribuan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rapat Koordinasi yang digelar KPU RI, di Jakarta, belum lama ini.

Totok menjelaskan fokus tugas Bawaslu menurut Undang-undang yakni melakukan pencegahan, pengawasan, mengawasi pelaksanaan peraturan PKPU. Bawaslu hadir untuk mengingatkan KPU terhadap kelalaian atau ketidakcermatan KPU dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024.

Dia mencontohkan seperti dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) yang saat ini tengah dilaksanakan. “Kawan KPU sepertinya ini belum diberi tanda peringatan deh, tolong verifikasi yang ini ada yang terlewat. Nah kita datang mengingatkan bukan untuk mencari kesalahan,” ungkap mantan anggota KPUD Malang itu.

Totok menegaskan Bawaslu itu mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU), sehingga sejak dari norma antara Bawaslu- KPU berusaha menutup celah perbedaan. Dia juga berharap Perbawaslu dan PKPU bisa berjalan secara beriringan.

Dalam proses verifikasi administrasi, lanjut Totok, ada potensi pelanggaran administrasi serta potensi pelanggaran sengketa. Maka dari itu sejak awal dia mendesak KPU-Bawaslu ‘duduk bersama’ untuk melaksanakan serta mengawasi verifikasi administrasi.

“Contoh kalau ada kesalahan administrasi misal soal ijazah, setelah norma kita lalui dan waktunya mendesak, kalau butuh ‘leges’ tidak perlu kemana-mana karena waktunya tidak cukup, Bawaslu memberikan catatan di notaris saja. Itu sudah cukup,” papar mantan aktifis mahasiswa itu.

Totok juga berharap di Bawaslu dalam semua tingkatan tidak ada permohonan sengketa/aduan pelanggaran, namun Pemilu 2024 bisa sukses dan berkeadilan atas kerja-kerja KPU dan Bawaslu dalam mencegah serta mengawasi. Dia mengungkapkan pengawas pemilu mempunyai buku saku pencegahan.

“Pengawas pemilu punya catatan-catatan detail pengawasan, seperti melakukan komunikasi aktif ke penyelenggaran pemilu, peserta pemilu dalam rangka mengawasi dan mencegah,” pungkasnya. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Refleksi HUT ke-81 RI, Ketua Komisi E DPRD Jatim Soroti Kekerasan Anak, Ancaman PHK hingga Dampak Perubahan Iklim

16 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Ibunda Toto Tewel Berpulang, Sirkus Barock hingga KPJ Indonesia Sampaikan Duka

15 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Hukum dan Keadilan Sosial, PR Besar Bangsa di Usia 81 Tahun Kemerdekaan

15 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Tembus Forum Internasional di Tiga Negara, Mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang Bikin Bangga Indonesia

14 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Delegasi Santri Kabupaten Malang Tampil di Konferensi Internasional di 3 Negara Asia

14 Agustus 2026 - 15:00 WIB

PPP Kota Malang Apresiasi Polisi Usai Amankan Terduga Pelaku Tantangan Al-Qur’an Berhadiah Miras

14 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !