BACAMALANG.COM – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) digadang sebagai motor penggerak ekonomi desa. Namun di balik peluang besar, tersimpan ancaman serius: risiko hukum yang dapat menjerat Ketua Koperasi, Manager Operasional, hingga Kepala Desa bila terjadi penyalahgunaan atau kegagalan pengelolaan dana.
KDMP merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pengelolaan dana desa. Program ini memberi akses langsung ke dana desa dalam jumlah besar, membuka peluang penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan desa.
Namun, sejumlah kelemahan mencuat. Lokasi KDMP yang berada di Tanah Kas Desa (TKD) kerap tidak strategis, adanya kompetisi dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), serta risiko kegagalan operasional yang dapat berimbas pada ketidakmampuan mengembalikan pinjaman dari HIMBARA (Himpunan Bank Rakyat).
Menurut data, jumlah desa dan kelurahan di Malang Raya mencapai 390 desa dan 48 kelurahan, dengan 250 BUMDes dan 100 KDMP yang sudah berdiri.
Praktisi hukum Agus Subyantoro, S.H., Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang, menegaskan bahwa pengelolaan KDMP tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek hukum.
“Ketua Koperasi, Manager Operasional, dan Kepala Desa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terjadi penyalahgunaan dana atau kegagalan operasional KDMP. Hal ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” ujarnya.
Agus menambahkan, potensi pelanggaran hukum bisa berupa penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dalam pengalokasian dana desa, kelalaian manajerial oleh Manager Operasional yang menyebabkan kerugian finansial, serta pertanggungjawaban pidana maupun perdata bagi Ketua Koperasi jika terjadi wanprestasi atau tindak korupsi.
Selain itu, jeratan hukum juga dapat dikenakan melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi pengurus KDMP yang terbukti melakukan penggelapan, mark-up, atau penyalahgunaan anggaran, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memungkinkan sanksi administratif hingga pidana bagi Kepala Desa bila lalai atau menyalahgunakan dana publik.
Data KPK mencatat 851 kasus korupsi dana desa sepanjang 2015–2024 dengan 973 pelaku, separuhnya adalah kepala desa. Dari jumlah itu, 640 terdakwa kasus korupsi dana desa telah divonis dengan kerugian negara mencapai Rp 598,13 miliar. Tren ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa, termasuk KDMP, sangat rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serius.
Kendala yang dihadapi KDMP antara lain lokasi usaha yang kurang strategis, kompetisi dengan BUMDes yang sudah mapan, kapasitas manajemen rendah di tingkat desa, serta lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan KDMP mampu mengelola dana besar dengan profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menjadi ladang korupsi.
Agus mengimbau agar Kepala Desa, Ketua Koperasi, dan Manager Operasional menerapkan sistem pengawasan internal yang ketat, melakukan audit berkala, serta melibatkan partisipasi masyarakat desa dalam mengawasi jalannya KDMP.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Tanpa itu, KDMP bisa menjadi pintu masuk masalah hukum yang merugikan masyarakat desa,” tegasnya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































