Pengadilan Tinggi Surabaya Tegaskan Kemenangan Misnawati, Gugatan PMH Setyawan Kembali Gugur di Tingkat Banding - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 20 Apr 2026 13:07 WIB ·

Pengadilan Tinggi Surabaya Tegaskan Kemenangan Misnawati, Gugatan PMH Setyawan Kembali Gugur di Tingkat Banding


 Kuasa hukum Misnawati Dr. Solehoddin, S.H., M.H (berkacamata mata) bersama Misnawati sebelah kanannya. (Solehoddin for Baca Malang) Perbesar

Kuasa hukum Misnawati Dr. Solehoddin, S.H., M.H (berkacamata mata) bersama Misnawati sebelah kanannya. (Solehoddin for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Pengadilan Tinggi Surabaya kembali menegaskan kegagalan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Setyawan terhadap Misnawati. Dalam Putusan Nomor 304/PDT/2026/PT SBY tertanggal 15 April 2026, majelis hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 225/Pdt.G/2025/PN Mlg tertanggal 19 Februari 2026 yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi upaya hukum Setyawan, yang kembali gagal membuktikan kelayakan gugatannya bahkan pada tahap pemeriksaan formil. Pengadilan Tinggi Surabaya secara implisit menegaskan tidak terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Malang, sehingga tidak ada satu pun alasan yang dapat membatalkan putusan tingkat pertama.

Dengan dikuatkannya putusan tersebut, Misnawati sebagai terbanding secara hukum tetap berada pada posisi yang diuntungkan, sementara gugatan yang diajukan pembanding dinilai tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut ke pokok perkara.

Gugatan yang diajukan Setyawan merupakan gugatan kedua kalinya. Gugatan pertama juga mengalami nasib serupa dengan putusan tidak diterima.

Kuasa hukum Misnawati, Dr. Solehoddin, S.H., M.H., menilai putusan ini sebagai bentuk konsistensi peradilan dalam menegakkan prinsip dasar hukum acara perdata, khususnya terkait pentingnya keabsahan formil suatu gugatan. “Putusan ini menegaskan bahwa sejak awal gugatan tersebut memang memiliki cacat mendasar. Bahkan pada tingkat banding pun tidak ditemukan alasan hukum untuk memperbaikinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkara ini menjadi preseden penting bahwa upaya hukum tidak dapat digunakan untuk memaksakan perkara yang secara formil tidak memenuhi ketentuan hukum acara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Malang telah lebih dahulu menyatakan gugatan Setyawan tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 225/Pdt.G/2025/PN Mlg. Putusan tersebut kini berkekuatan lebih kuat setelah dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Putusan banding ini sekaligus mempertegas batasan fundamental dalam hukum acara perdata: tanpa dasar formil yang sah, suatu gugatan tidak akan pernah memasuki pemeriksaan substansi, terlepas dari dalil yang diajukan.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Terbongkar! Jaringan TPPO Asal Malang Kirim PMI Ilegal ke Arab Saudi, Pelaku Ditangkap

22 April 2026 - 07:46 WIB

Kartini Masa Kini dari Kampus UMM: Wisuda ke-121 Tegaskan Perempuan Harus Berani Memimpin dan Berdampak

21 April 2026 - 20:44 WIB

GMNI Kabupaten Malang Kecam Kanal Aduan MBG: Ada Tapi Tak Jalan, Rawan Jadi Formalitas

21 April 2026 - 15:47 WIB

Literasi Peringatan Hari Kartini, Pentingnya “Ruang Pulih” Perempuan yang “Terluka”

21 April 2026 - 14:32 WIB

Refleksi Hari Kartini, Hukum, dan Penghapusan Ketimpangan Gender

21 April 2026 - 08:49 WIB

DPRD Jatim Siapkan Raperda Disabilitas, Ubah Pendekatan dari Belas Kasih ke Hak Asasi

20 April 2026 - 10:47 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !