Temukan Dapur Tanpa Izin dan Menu Tak Layak, GMNI Desak Standarisasi Program MBG - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 23 Apr 2026 20:22 WIB ·

Temukan Dapur Tanpa Izin dan Menu Tak Layak, GMNI Desak Standarisasi Program MBG


 Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Bung Muhammad Ulil Albab, S.H., mengungkapkan pihaknya mendesak dilakukan standarisasi karena menemukan dapur beroperasi tanpa izin dan menu kurang layak. (Ulil for Baca Malang) Perbesar

Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Bung Muhammad Ulil Albab, S.H., mengungkapkan pihaknya mendesak dilakukan standarisasi karena menemukan dapur beroperasi tanpa izin dan menu kurang layak. (Ulil for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang menuai sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Organisasi mahasiswa tersebut menemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap. Bahkan, beberapa di antaranya masih menggunakan dapur rumah tangga dengan menu yang dinilai belum memenuhi standar gizi.

Berdasarkan riset internal Bidang Politik, Media, dan Propaganda DPC GMNI Kabupaten Malang, ditemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan program tersebut. Mulai dari bangunan dapur yang belum memenuhi standar, perizinan operasional yang belum lengkap, hingga kualitas menu yang disajikan kepada penerima manfaat.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Muhammad Ulil Albab, menegaskan bahwa program MBG tidak boleh dijalankan secara serampangan. Ia menyebut temuan di lapangan menunjukkan adanya dapur yang beroperasi tanpa izin serta penyajian menu yang kurang layak.

“Ketika dapur tidak layak, menu tidak sesuai, dan izin belum terpenuhi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan program, tetapi juga kesehatan masyarakat,” ujarnya.

GMNI menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya kesenjangan antara perencanaan kebijakan dengan implementasi di lapangan. Program yang dirancang dengan standar tinggi dinilai justru dijalankan dengan berbagai kompromi.

Selain itu, GMNI juga menyoroti kecenderungan pelaksanaan program yang lebih berorientasi pada kuantitas dibandingkan kualitas. Padahal, dalam program yang berkaitan dengan gizi dan kesehatan, kualitas layanan seharusnya menjadi prioritas utama.

Atas temuan tersebut, GMNI mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Seluruh SPPG yang belum memenuhi standar diminta untuk ditindaklanjuti, bahkan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

GMNI menegaskan bahwa keberhasilan program publik tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, tetapi juga konsistensi dalam pelaksanaan dan pengawasan. Kasus SPPG di Kabupaten Malang, menurut mereka, menjadi peringatan bahwa tanpa komitmen terhadap standar, program strategis berisiko kehilangan tujuan utamanya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

GMNI Fakultas Tarbiyah Universitas Al-Qolam Edukasi Bahaya Bullying Siswa SMP

23 April 2026 - 07:50 WIB

Inovasi Hijau: Tiga PTN Bersatu Kembangkan Pelindung Siku dan Lutut dari Serat Rami dan Limbah Sawit

22 April 2026 - 22:27 WIB

Rektor UIBU Gaungkan Kartini Modern: Cerdas, Mandiri, dan Berpengaruh

22 April 2026 - 21:16 WIB

Terbongkar! Jaringan TPPO Asal Malang Kirim PMI Ilegal ke Arab Saudi, Pelaku Ditangkap

22 April 2026 - 07:46 WIB

Kartini Masa Kini dari Kampus UMM: Wisuda ke-121 Tegaskan Perempuan Harus Berani Memimpin dan Berdampak

21 April 2026 - 20:44 WIB

GMNI Kabupaten Malang Kecam Kanal Aduan MBG: Ada Tapi Tak Jalan, Rawan Jadi Formalitas

21 April 2026 - 15:47 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !