BACAMALANG.COM – Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik global dan tekanan inflasi. Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, dalam siaran pers, Kamis (16/7/2026).
Salah satu aspek yang masih menjadi perhatian utama masyarakat adalah edukasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Farid menjelaskan, selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, OJK Malang telah melaksanakan 79 kegiatan edukasi keuangan dengan total 88.656 peserta.
Sementara itu, dari sisi layanan konsumen, OJK Malang menerima 1.691 permintaan layanan konsumen pada periode yang sama.
“Jika dilihat berdasarkan jenis Pelaku Usaha Jasa Keuangan, terdapat 783 layanan konsumen terkait perusahaan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), 738 layanan terkait perusahaan perbankan, serta 166 layanan terkait aktivitas keuangan ilegal,” paparnya.
Farid menambahkan, mayoritas topik layanan konsumen masih didominasi oleh fraud yang dilakukan pihak eksternal sebesar 24,48 persen, diikuti SLIK sebesar 19,81 persen, serta restrukturisasi atau relaksasi kredit sebesar 13,13 persen.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan. (Nedi Putra AW)
Adapun untuk layanan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal, topik yang paling banyak diadukan adalah pelayanan sebesar 25,90 persen, penipuan sebesar 24,10 persen, dan penyalahgunaan data pribadi sebesar 6,63 persen.
Terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), hingga akhir Mei 2026 OJK Malang telah memproses 6.236 permintaan informasi debitur. Dari jumlah tersebut, 3.728 permintaan diajukan secara luring dan 2.508 permintaan diajukan secara daring.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, OJK mencatat sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026 telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal di tingkat nasional.
“Dari total tersebut, 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” terang mantan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tersebut.
Untuk memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Pembentukan IASC diharapkan dapat mempercepat koordinasi antar lembaga dalam menangani kasus penipuan keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperkuat upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Pewarta/Editor: Nedi Putra AW


















































