BACAMALANG.COM – Keramaian pertunjukan Bantengan di Taman Wisata New Wendit, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diduga dimanfaatkan untuk melakukan pencopetan. Seorang mahasiswi berinisial SN (20), asal Kabupaten Magetan, kehilangan iPhone 11 saat menonton pertunjukan pada Senin (12/10/2026) dini hari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.05 WIB, ketika pertunjukan memasuki sesi kalapan. Suasana yang semakin padat membuat penonton berdesakan di sekitar arena.
SN yang datang bersama teman-temannya mengaku terdorong oleh penonton lain. Tak lama kemudian, ia menyadari ponsel iPhone 11 yang disimpan di saku depan jaketnya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pertunjukan.
Hasilnya, sekitar pukul 00.35 WIB atau 30 menit setelah kejadian dilaporkan, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MN (20), warga Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pemuda tersebut diamankan di kawasan Taman Wisata New Wendit, Jalan Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas Polsek Pakis bersama Satreskrim Polres Malang turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna ungu yang diduga milik korban. Nilai kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp 4,5 juta.
Kapolsek Pakis AKP Bambang Subinajar mengatakan, petugas bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar Bambang, Rabu (14/10/2026).
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan pencurian tersebut. MN disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































