BACAMALANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta terhadap Muzamil dalam perkara dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dr. Solehoddin, S.H., M.H., menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berupa banding.
Perkara dengan nomor 190/Pid.Sus/2026/PN Kpn itu diputus pada 19 Oktober 2026. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kita pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ujar Solehoddin.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Menurutnya, terdakwa dan penasihat hukum memiliki hak untuk mempertimbangkan penerimaan atau penolakan atas putusan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Hingga saat ini, penasihat hukum masih menunggu dan mempelajari salinan putusan secara lengkap sebagai dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penasihat Hukum Persoalkan Unsur Penempatan PMI
Sebelumnya, tim penasihat hukum telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 22 September 2026. Dalam pembelaan tersebut, tim hukum menyoroti pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Muzamil, khususnya mengenai perannya dalam proses penempatan PMI.
Menurut versi pembelaan, perkara ini bermula ketika Ika Nurfadilah berkeinginan kembali bekerja di Arab Saudi. Komunikasi dengan Muzamil disebut berlangsung melalui perantara pihak lain atas inisiatif Ika sendiri.
Penasihat hukum mengakui adanya komunikasi serta bantuan yang berkaitan dengan dokumen dan perjalanan. Namun, menurut mereka, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa Muzamil merupakan pihak yang secara hukum melaksanakan penempatan PMI.
Tim pembelaan juga menyebut adanya pihak lain bernama Faisol yang diduga berperan dalam pengurusan visa, penyaluran tenaga kerja, serta komunikasi dengan pihak di Arab Saudi. Faisol disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO). Meski demikian, peran pihak tersebut dalam perkara ini perlu dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Perkara tersebut bermula dari pengaduan Milda Ayu Wulandari, anak Ika Nurfadilah, mengenai dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami ibunya selama bekerja di Arab Saudi. Pengaduan itu antara lain berkaitan dengan kondisi pekerjaan dan penggunaan visa kunjungan yang diduga tidak sesuai dengan tujuan bekerja.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam pembelaan, proses awal perkara disebut berlangsung sekitar September 2025 di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ika kemudian diberangkatkan pada 31 Desember 2025 melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menuju wilayah Riyadh-Durma, Arab Saudi, sebelum kembali ke Indonesia pada April 2026.
Pembelaan Nilai Pembuktian Perlu Dicermati
Solehoddin menegaskan, pokok keberatan pihaknya terletak pada pembuktian unsur melaksanakan penempatan PMI, termasuk unsur kesengajaan dan pertanggungjawaban pidana pribadi terdakwa.
Menurut tim penasihat hukum, sejumlah alat bukti yang diajukan dalam persidangan, antara lain dokumen perjalanan, paspor, visa, tiket, percakapan WhatsApp, bukti transaksi keuangan, serta keterangan saksi Ika Nurfadilah, Milda Ayu Wulandari, dan Ugin Trinanto, dinilai belum cukup menunjukkan keterlibatan langsung Muzamil dalam penempatan tersebut.
Penasihat hukum juga menilai belum terdapat bukti yang menunjukkan hubungan langsung antara Muzamil dan majikan di Arab Saudi maupun penerimaan keuntungan dari pemberi kerja. Penilaian tersebut merupakan argumentasi pihak pembelaan yang selanjutnya perlu ditempatkan dalam konteks pertimbangan hukum majelis hakim.
“Dalam sidang kasus penempatan pekerja migran nonprosedural ini, kami meminta majelis hakim membatalkan tuntutan hukum terhadap klien kami, Muzamil, dan memberikan putusan bebas murni karena unsur melaksanakan penempatan PMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Solehoddin, Rabu (21/10/2026).
Melalui pledoi tersebut, tim penasihat hukum meminta agar Muzamil dibebaskan dari dakwaan serta dipulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga meminta agar barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Meski demikian, majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Oleh karena itu, langkah hukum berikutnya akan ditentukan setelah penasihat hukum mempelajari pertimbangan putusan dan menyatakan sikap dalam tenggang waktu yang berlaku.
Dengan demikian, perkara ini masih menyisakan kemungkinan upaya hukum dari pihak terdakwa. Solehoddin menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final mengenai pengajuan banding.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































