BACAMALANG.COM – Aksi nekat seorang perempuan membobol Sardo Swalayan di Kota Malang berakhir gagal. Setelah berhasil mengambil uang puluhan juta rupiah, pelaku justru terjebak di dalam toko yang telah terkunci. Saat berusaha melarikan diri dengan menjebol plafon rumah warga, ia terjatuh dan langsung diamankan di lokasi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui anggota kepolisian yang sedang berpatroli di kawasan Jalan Gajayana.
“Anggota kami melihat adanya keramaian di sekitar Sardo Swalayan, kemudian langsung mendekat. Ternyata terjadi pembobolan dan pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar Rahmad, Senin (20/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial MYP (27), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Rahmad menjelaskan, aksi pencurian itu telah direncanakan sejak awal. Sebelum swalayan tutup pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku masuk dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah itu, ia naik ke lantai dua dan bersembunyi di gudang hingga toko tutup.
Saat kondisi toko sudah sepi, pelaku keluar dari tempat persembunyiannya menuju meja administrasi. Dengan menggunakan obeng yang ditemukan di lokasi, ia mencongkel laci meja dan mengambil uang tunai sebesar Rp48,4 juta. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas yang diambil dari area display toko.
Namun, rencana kabur tidak berjalan mulus. Seluruh akses keluar telah terkunci dari luar sehingga pelaku kebingungan mencari jalan keluar. Ia akhirnya nekat melompat melalui jendela lantai tiga.
Bukannya berhasil meloloskan diri, pelaku justru terjatuh di atap rumah warga di sebelah utara swalayan hingga menjebol plafon dan jatuh ke dalam rumah. Pemilik rumah bersama warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada petugas keamanan Sardo Swalayan sebelum dibawa ke Polresta Malang Kota.
Akibat insiden tersebut, MYP mengalami sejumlah luka lecet di tubuhnya. Kepada penyidik, ia mengaku nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang pinjaman online (pinjol).
“Motif utamanya adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku sedang memiliki utang pinjaman online,” tegas Rahmad.
Atas perbuatannya, MYP dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































