Warga Desa Pagak Tuntut Kejelasan Status Tanah Hak Pakai dan Ajukan Hak Garap ke BPN - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Jul 2026 12:05 WIB ·

Warga Desa Pagak Tuntut Kejelasan Status Tanah Hak Pakai dan Ajukan Hak Garap ke BPN


 Puluhan mantan penggarap tanah negara di Desa Pagak resmi menandatangani surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan, meminta klarifikasi sekaligus mengajukan permohonan hak garap atas lahan seluas hampir 6,5 hektare yang statusnya diklaim sebagai tanah Hak Pakai.(Agus for bacamalang) Perbesar

Puluhan mantan penggarap tanah negara di Desa Pagak resmi menandatangani surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan, meminta klarifikasi sekaligus mengajukan permohonan hak garap atas lahan seluas hampir 6,5 hektare yang statusnya diklaim sebagai tanah Hak Pakai.(Agus for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Puluhan mantan penggarap tanah negara di Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, resmi menandatangani surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan. Langkah itu diambil untuk meminta klarifikasi sekaligus mengajukan permohonan hak garap atas lahan seluas hampir 6,5 hektare yang statusnya diklaim sebagai tanah Hak Pakai.

Kegiatan penandatanganan surat kuasa digelar di salah satu rumah warga Desa Pagak, Senin (20/7/2026). Sekitar 25 orang mantan penggarap hadir dalam pertemuan tersebut.

Kuasa hukum warga, Agus Subyantoro, S.H., mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan tim hukum untuk melakukan langkah dan upaya hukum. Untuk tahap awal, pihaknya memilih menempuh jalur non-litigasi.

“Setelah kami menerima kuasa dari warga penggarap atau eks warga penggarap atas tanah Hak Pakai tersebut, kami segera berkoordinasi dengan teman-teman tim hukum untuk melakukan langkah hukum atau upaya hukum. Untuk sementara kami berupaya semaksimal mungkin melalui upaya hukum non-litigasi,” ujar Agus.

Dalam surat yang akan dilayangkan kepada BPN, pihaknya menyampaikan tiga poin utama.

Pertama, meminta konfirmasi status tanah. “Apakah benar-benar tanah tersebut tanah Hak Pakai seperti yang telah diklaim oleh BPN? Kemudian nanti kami minta buktinya kalau itu memang tanah Hak Pakai, terbit tahun berapa sertifikatnya, siapa pemegang Hak Pakainya,” jelasnya.

Kedua, menyampaikan keberatan atas surat kuasa yang dianggap cacat formil. “Sudah kami sampaikan di awal cacat formilnya di mana, itu yang akan kami konfirmasikan dalam hal ini kepada BPN. Juga akan kami tembuskan kepada Inspektorat Utama Badan Pertanahan Nasional,” katanya.

Ketiga, mengajukan permohonan hak garap. “Sebagai inti permasalahannya atau apa yang diharapkan warga adalah mengajukan permohonan hak garap. Bukan mengajukan permohonan hak milik, tapi mengajukan permohonan hak garap,” tegasnya.

Menurut Agus, warga menyadari tanah tersebut bukan tanah tidak bertuan. Karena itu warga memilih meminta hak garap, bukan hak milik.

“Kenapa mengajukan permohonan hak garap? Karena warga juga menyadari bahwa tanah tersebut bukan tanah tidak bertuan. Kalau warga menganggap itu tanah negara, tapi surat yang beredar itu dianggap tanah hak pakai, sehingga sangatlah wajar tanah yang selama ini kurang terurus atau tidak terawat atau tidak dikelola untuk kemudian diminta hak garapnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem pengelolaan ke depan bisa dimusyawarahkan bersama, baik dengan skema tumpang sari maupun bagi hasil. Musyawarah dapat difasilitasi BPN bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang.

“Soal sistemnya nanti bagaimana, apakah tumpang sari atau bagi hasil, itu nanti bisa kita musyawarahkan, kita diskusikan bersama, duduk bersama antara pemohon dengan BPN yang merasa bahwa dia sebagai pemilik hak pakai atas tanah tersebut,” ucapnya.

Agus juga menyoroti tindakan penyewa yang langsung masuk dan meratakan tanaman warga. Menurutnya, jika lahan memang sudah disewakan, seharusnya diprioritaskan kepada warga yang selama ini menggarap.

“Seandainya kemudian tanah tersebut memang benar-benar hak pakai milik BPN dan sudah terlanjur disewakan, pertanyaannya simpel: kenapa tidak ditawarkan terlebih dahulu kepada warga masyarakat yang sudah menggarap? Tanah 64.000 sekian meter persegi disewa pengusaha sekian ratus juta. Itu kan bisa ditawarkan dan diprioritaskan kepada warga yang sudah menggarap,” tegasnya.

Surat permohonan nantinya akan ditujukan kepada Kepala BPN Kota dan Kabupaten Malang dengan tembusan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kapolres Malang, Kajari Kabupaten Malang, Kanwil BPN, Gubernur Jawa Timur, Kajati Jatim, Kapolda Jatim, Itjen Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/BPN, hingga Komisi DPR RI bidang pertanahan. Di tingkat bawah, tembusan juga akan diberikan kepada Camat, Polsek, dan Kepala Desa.

“Kami bertekad akan mengawal dan memperjuangkan ini sampai mendapat jawaban atau kepastian mengenai status tanah dan usaha untuk mendapatkan hak garap. Karena bagaimanapun juga warga yang belum memiliki tanah, belum memiliki pekarangan, dengan adanya hak garap bisa menyambung penghidupannya,” pungkas Agus.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Nekat Curi Rp48,4 Juta di Sardo Swalayan, Wanita Terlilit Pinjol Berakhir di Tangan Polisi

21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Nilai Putusan DKD PERADI Malang Cacat, Abdul Aziz Ajukan Banding dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Majelis

20 Juli 2026 - 20:44 WIB

Sopir Truk Tebu Meninggal Saat Antre Masuk PG Kebonagung Pakisaji, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan

20 Juli 2026 - 18:24 WIB

Perkuat Internasionalisasi, Prodi Matematika FSTeM UB Hadirkan Pakar Bahas Aplikasi Matematika untuk Medis dan Industri

20 Juli 2026 - 16:07 WIB

Nekat Bobol Rumah Tetangga Saat Salat Subuh, Pria di Turen Gasak Emas demi Judi Online

20 Juli 2026 - 07:43 WIB

Geger! Mortir Berkarat Ditemukan di Gudang Rongsokan Kepanjen

20 Juli 2026 - 07:08 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !