Kepala Pasar dan Pedagang Diedukasi, Kota Malang Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Okt 2026 11:09 WIB ·

Kepala Pasar dan Pedagang Diedukasi, Kota Malang Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal


 Kegiatan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai, termasuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. (hum) Perbesar

Kegiatan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai, termasuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. (hum)

BACAMALANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Kali ini, kegiatan menyasar kepala pasar dan pedagang pasar di Kota Malang, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan cukai, termasuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Malang, dan Kantor Bea Cukai Malang. Materi yang disampaikan meliputi aspek pidana, penegakan hukum, serta ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Aryadi Wardoyo, mengatakan keterlibatan kepala pasar dan pedagang menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan perdagangan.

Menurutnya, kepala pasar memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan pedagang. Dengan pemahaman yang memadai, mereka diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikannya.

“Intinya, panjenengan semua dihadirkan ke sini untuk membantu kami mengenalkan ciri dan bentuk rokok ilegal, sehingga nantinya warga masyarakat tidak mengonsumsi, membeli, bahkan memperdagangkan rokok ilegal tersebut,” ujar Aryadi.

Sinergi pencegahan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai. (hum)

Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Oleh karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, hingga masyarakat.

Aryadi menegaskan, Satpol PP Kota Malang mengutamakan pendekatan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Kanit 3 Satreskrim Polresta Malang Kota, Heni Budi Cahyono, memaparkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran cukai. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 hingga Pasal 56.

Heni berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih patuh terhadap ketentuan hukum. Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan pembinaan secara persuasif, dengan penegakan hukum sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium, sesuai konteks penerapannya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malang, Edwin Gama Pradana, menjelaskan peran kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang cukai.

Dalam pemaparannya, Edwin turut memberikan contoh perkara yang pernah ditangani untuk menggambarkan penerapan ketentuan hukum terhadap pelanggaran cukai.

Adapun Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, memberikan penjelasan mengenai ketentuan cukai dan karakteristik pita cukai yang perlu diketahui masyarakat.

Ia juga memaparkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni bagian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dialokasikan kepada daerah sesuai ketentuan. Dana tersebut dimanfaatkan untuk sejumlah bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan penegakan hukum.

Sosialisasi ini merupakan penyelenggaraan ketiga yang dilakukan Satpol PP Kota Malang. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap kepala pasar dan pedagang dapat berperan aktif dalam mengenali serta mencegah peredaran rokok ilegal.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat dan sinergi lintas instansi, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di Kota Malang diharapkan semakin optimal.

Pewarta/Editor: Imam Muhlis

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Curi HP di Warnet Gondanglegi, Pelaku Diduga Kuras Rekening Korban Rp 99,4 Juta

14 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Dibalik Penantian Para Guru, Ada Politik Bekerja dengan Rasa, Abdul Qodir Bocorkan Informasi dari Ketua Banggar

14 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Patroli Malam di Hutan, Polisi Amankan Dua Terduga Pemburu Landak Jawa di Sumbermanjing Wetan

14 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Turen, Barang Bukti 49,56 Gram Disita

14 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Viral Perselisihan Bakar Sampah, Polres Batu Fasilitasi Perdamaian Lewat Restorative Justice

13 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Krisis Karhutla dan Lima Kegagalan Komunikasi Krisis, Ketika Pemerintah Justru Sibuk Membela Diri

13 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !