BACAMALANG.COM – Majelis Pengurus Cabang Malang Raya Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I) mendesak DPRD Kabupaten Malang segera membentuk peraturan daerah (perda) untuk menata penggunaan sound system berskala besar atau sound horeg.
Desakan tersebut disampaikan melalui tujuh tuntutan resmi sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap penyelenggaraan karnaval budaya yang menggunakan sound system berdaya besar. MP3I menilai, pelaksanaan kegiatan tersebut di sejumlah lokasi telah menimbulkan persoalan, mulai dari kebisingan hingga gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Ketua MP3I Malang Raya, M. Taufiq, mengatakan, Surat Edaran Bersama Nomor 100.3.4.2/1/35.07.013/2025 tentang Penggunaan Sound System di Kabupaten Malang belum berjalan efektif. Menurut dia, ketentuan yang sudah ada belum dipatuhi secara konsisten di lapangan.
“Karnaval budaya yang semula untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, patriotisme dan kecintaan budaya bangsa, kini tampilannya sangat jauh dari budaya bangsa yang luhur, sopan dan penuh tata krama,” ujar Taufiq, Rabu (14/10/2026).
Soroti Kebisingan hingga Gangguan Ketertiban
MP3I menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai kerap muncul dalam penyelenggaraan karnaval dengan sound system berskala besar. Persoalan tersebut antara lain dugaan pelanggaran ketertiban, peredaran minuman keras (miras), serta penampilan penari yang dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan dan melibatkan ruang publik yang diakses berbagai kelompok usia.
Selain itu, volume suara yang berlebihan dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan. MP3I menyebut, terdapat laporan mengenai genteng rumah yang rusak, kaca pecah, hingga pembongkaran jembatan dan gapura agar kendaraan pengangkut perangkat sound system berukuran besar dapat melintas.
Dampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat juga menjadi perhatian. Bayi, lanjut usia (lansia), serta warga yang sedang sakit disebut kesulitan bertahan di rumah akibat kebisingan dan getaran suara.
Penutupan jalan tanpa penyediaan jalur alternatif juga dinilai berpotensi menghambat mobilitas warga, termasuk mereka yang membutuhkan akses cepat menuju rumah sakit.
Di sektor pendidikan, MP3I menyoroti adanya sekolah yang disebut terpaksa melaksanakan pembelajaran daring karena akses menuju sekolah terganggu oleh kegiatan karnaval.
Organisasi tersebut juga mempertanyakan sejumlah penampilan peserta yang dinilai tidak mencerminkan nilai budaya dan norma kesopanan masyarakat.
Ajukan Tujuh Tuntutan kepada DPRD
Atas berbagai persoalan tersebut, MP3I Malang Raya mengajukan tujuh tuntutan kepada DPRD Kabupaten Malang sebagai langkah penataan dan penguatan regulasi.
Tuntutan pertama, mendorong pembentukan Perda Kabupaten Malang tentang pengelolaan sound system berskala besar.
Kedua, mendesak evaluasi secara terbuka terhadap efektivitas Surat Edaran Bersama Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound System di Kabupaten Malang.
Ketiga, mendorong penetapan standar yang jelas terkait waktu, lokasi, rute, tingkat kebisingan, keselamatan, lalu lintas, parkir, hingga pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan kegiatan.
Keempat, meminta penguatan pengawasan di lapangan serta penegakan ketentuan oleh instansi yang berwenang.
Kelima, memastikan tersedianya mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses, responsif, dan dapat dipantau tindak lanjutnya.
Keenam, memperjelas pembagian kewenangan serta koordinasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Malang, perangkat daerah, pemerintah desa, kepolisian, dan penyelenggara kegiatan.
Ketujuh, memastikan hasil audiensi ditindaklanjuti melalui matriks kerja yang memuat penanggung jawab, target waktu, dan indikator capaian yang terukur.
MP3I menegaskan, tuntutan tersebut bukan bertujuan melarang seluruh kegiatan karnaval maupun hiburan masyarakat. Sebaliknya, organisasi itu mendorong agar kegiatan budaya tetap dapat berlangsung dengan tertib, aman, terukur, serta menghormati hak masyarakat atas ketenteraman.
Dalam menyampaikan sikapnya, MP3I juga merujuk pada prinsip maqashidus syariah, yakni perlindungan terhadap agama (hifdzud din), jiwa (hifdzun nafsi), akal (hifdzul aql), harta (hifdzul mal), dan keturunan (hifdzun nasl).
DPRD Jadwalkan RDPU Kamis
Menindaklanjuti surat permohonan audiensi MP3I Nomor 03/MP3I/MLG/IX/2026, DPRD Kabupaten Malang menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (15/10/2026).
Kepastian tersebut tertuang dalam undangan RDPU Nomor 400.14.6/7299/35.07.100/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos.
RDPU dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai di Ruang Wisnuwardhana, Lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Agenda pertemuan tersebut adalah koordinasi terkait perkembangan, penataan, dan penguatan regulasi daerah mengenai penyelenggaraan kegiatan sound system berskala besar.
MP3I berharap pertemuan tersebut menghasilkan langkah konkret, terutama dalam memperjelas aturan, pembagian kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di lapangan.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Malang menempatkan persoalan ini sebagai agenda penataan dan perlindungan masyarakat yang memerlukan tindak lanjut nyata, bukan sekadar menerima aspirasi,” pungkas Taufiq.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































