Tawarkan Kerja di Bengkel, Pria 39 Tahun Diduga Gelapkan Motor Korban dan Jual Lewat COD - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Okt 2026 13:55 WIB ·

Tawarkan Kerja di Bengkel, Pria 39 Tahun Diduga Gelapkan Motor Korban dan Jual Lewat COD


 Tersangka diamankan polisi. (IG reskrimkab.malang) Perbesar

Tersangka diamankan polisi. (IG reskrimkab.malang)

BACAMALANG.COM – Unit Respon Cepat (URC) Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial WDI (39) diamankan setelah diduga membawa sepeda motor milik korban, kemudian menjualnya melalui transaksi cash on delivery (COD).

Kasus tersebut bermula di kawasan Jalan Raya Jatikerto, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga menghubungi korban yang telah dikenalnya dan menawarkan pekerjaan di sebuah bengkel sepeda motor di wilayah Dampit.

Korban yang saat itu belum bekerja tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, dalam perkembangannya, sepeda motor milik korban diduga dikuasai oleh WDI dan kemudian dijual di wilayah Tulungagung melalui transaksi COD.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas URC Polres Malang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan WDI di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus serupa di wilayah Kepanjen dan Ngajum. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh petugas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti pengganti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih serta satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi 9C.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., M.Sc., membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (14/10/2026).

“Modus tersangka menawarkan pekerjaan. Setelah motor korban dikuasai, motor tersebut dijual secara COD. Tersangka kami amankan di Bantur,” ujarnya.

Saat ini, WDI telah diamankan di Satreskrim Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, PH Tegaskan H. Rosyidin Layak Dibebaskan

15 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Purna Tugas di Polres Batu, AKBP Aris Purwanto Terima Lencana Hakaryo Guno Mamayu Bawono

15 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Operasi Sikat Semeru 2026, Polsek Lowokwaru Ungkap Pencurian Laptop dan Dua Smartwatch di UB

15 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Dari Kedokteran hingga Peternakan, Tujuh Ilmuwan UB Masuk Daftar Top 2% Researchers 2026

15 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Pertalite Langka di Kepanjen, Puluhan Kios Eceran Kosong hingga Warga Dorong Motor

15 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Polres Batu Olah TKP Sengketa Warung Nasi Goreng di Jalan Bromo, Kuasa Hukum Buka Suara

14 Oktober 2026 - 23:14 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !