BACAMALANG.COM – Unit Respon Cepat (URC) Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial WDI (39) diamankan setelah diduga membawa sepeda motor milik korban, kemudian menjualnya melalui transaksi cash on delivery (COD).
Kasus tersebut bermula di kawasan Jalan Raya Jatikerto, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga menghubungi korban yang telah dikenalnya dan menawarkan pekerjaan di sebuah bengkel sepeda motor di wilayah Dampit.
Korban yang saat itu belum bekerja tertarik dengan tawaran tersebut. Namun, dalam perkembangannya, sepeda motor milik korban diduga dikuasai oleh WDI dan kemudian dijual di wilayah Tulungagung melalui transaksi COD.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas URC Polres Malang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan WDI di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus serupa di wilayah Kepanjen dan Ngajum. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh petugas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti pengganti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih serta satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi 9C.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., M.Sc., membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (14/10/2026).
“Modus tersangka menawarkan pekerjaan. Setelah motor korban dikuasai, motor tersebut dijual secara COD. Tersangka kami amankan di Bantur,” ujarnya.
Saat ini, WDI telah diamankan di Satreskrim Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































