Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, PH Tegaskan H. Rosyidin Layak Dibebaskan - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Okt 2026 11:51 WIB ·

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang, PH Tegaskan H. Rosyidin Layak Dibebaskan


 Dr. Solehoddin, S.H., M.H, Kuasa Hukum H Rosyidin, mengungkapkan kliennya sangat layak dibebaskan karena tidak pernah menginstruksikan, tidak mempunyai niat jahat, dan tidak ada satu persen pun dana masuk kantong pribadi, serta dijadwalkan sidang lanjutan agenda pembacaan replik dari penuntut umum, Rabu, (21/10/2026) pagi. (Solehuddin for bacamalang) Perbesar

Dr. Solehoddin, S.H., M.H, Kuasa Hukum H Rosyidin, mengungkapkan kliennya sangat layak dibebaskan karena tidak pernah menginstruksikan, tidak mempunyai niat jahat, dan tidak ada satu persen pun dana masuk kantong pribadi, serta dijadwalkan sidang lanjutan agenda pembacaan replik dari penuntut umum, Rabu, (21/10/2026) pagi. (Solehuddin for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023 dengan terdakwa H. Rosyidin dan Bintal Yudana memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ratna Dianing, S.H., M.H., penasihat hukum H. Rosyidin, Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H., meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menilai unsur kesengajaan atau mens rea dalam tindak pidana korupsi tidak terbukti pada diri H. Rosyidin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Malang.

Menurut penasihat hukum, H. Rosyidin tidak mengetahui adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) maupun pembuatan nota fiktif. Ia disebut menandatangani dokumen yang disodorkan bawahannya berdasarkan kepercayaan terhadap jajaran pengurus organisasi.

Penasihat hukum berpendapat, tindakan tersebut lebih berkaitan dengan kelalaian dalam menjalankan fungsi organisasi dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Mereka juga menegaskan tidak terdapat bukti yang menunjukkan terdakwa memperkaya diri sendiri.

Selain itu, tim pembela menyatakan tidak ada dana hibah yang masuk ke kantong pribadi maupun keluarga H. Rosyidin. Sebaliknya, menurut mereka, terdakwa kerap menggunakan uang pribadi untuk mendukung kebutuhan operasional KONI Kabupaten Malang.

Terkait kerugian negara sebesar Rp542,3 juta berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Malang, penasihat hukum menyebut seluruh nilai tersebut telah dikembalikan. Mereka juga mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara dan menilai kewenangan lembaga auditor perlu diuji dalam konteks pembuktian perkara tersebut.

Atas dasar sejumlah argumentasi itu, penasihat hukum menilai H. Rosyidin layak dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

“Intinya, H. Rosyidin sangat layak dibebaskan karena tidak pernah menginstruksikan, tidak mempunyai niat jahat, dan tidak ada satu persen pun dana yang masuk ke kantong pribadi,” ujar Dr. H. Solehoddin kepada Bacamalang.com.

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya menghindari penghukuman terhadap orang yang tidak bersalah.

“Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak pembela dalam persidangan. Penilaian terhadap terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan pada Rabu (21/10/2026) pagi.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Empat Remaja Diamankan Usai Curi Onderdil Truk di Jabung

16 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Persiapkan Generasi Unggul, SMA Pradita Dirgantara Kenalkan Jalur Pendidikan kepada Siswa SMP

16 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Rumah Kosong Jadi Sasaran, Pemuda 20 Tahun di Ampelgading Diduga Gasak Kalung Emas

16 Oktober 2026 - 05:21 WIB

MP3I Desak Penertiban Sound Horeg di Kabupaten Malang, Perda Ketertiban Umum Didorong Segera Disahkan

16 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Cegah Kriminalisasi Guru, DPRD Kabupaten Malang Siapkan Mekanisme Mediasi Berjenjang

16 Oktober 2026 - 05:11 WIB

Tinggalkan Motor Saat Panen Singkong, Warga Pagelaran Kehilangan Honda Beat, Pelaku Dibekuk URC Polres Malang

16 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !