BACAMALANG.COM – Aksi pencurian onderdil truk di sebuah bengkel di Desa Sukolilo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, berhasil diungkap Polres Malang. Empat remaja berusia 13 hingga 16 tahun diamankan untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan peradilan anak.
Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah pemilik bengkel bersama seorang saksi mencurigai aktivitas seseorang saat memantau rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung. Pemilik bengkel mendapati dua orang terduga pelaku tengah membawa sejumlah onderdil menggunakan sepeda motor.
Saat berupaya menghentikan aksi tersebut, barang-barang yang diduga hasil curian terjatuh dan tertinggal di lokasi. Para terduga pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah totok kepala transmisi truk, satu buah kompresor tensioner AC, satu buah tensioner kipas, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, perkara tersebut telah ditangani dan dilimpahkan kepada unit yang membidangi perlindungan perempuan, anak, dan pemberantasan perdagangan orang (PPA-PPO) untuk proses lebih lanjut.
“Perkara ini sudah kami amankan dan kami limpahkan ke unit PPA-PPO untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur peradilan anak,” ujar Hafiz, Jumat (15/10/2026).
Mengingat seluruh terduga pelaku masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polres Malang menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak anak selama proses penanganan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































