BACAMALANG.COM – Unit Respons Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Dusun Sukomaju B, Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial RDS (20) diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Aksi pencurian tersebut diketahui setelah pemilik rumah pulang dan mendapati kondisi kamar tidurnya berantakan. Almari yang sebelumnya tertutup juga ditemukan dalam keadaan terbuka.
Saat memeriksa barang-barang miliknya, korban menyadari satu kalung emas yang disimpan di dalam dompet di almari telah hilang. Kecurigaan semakin menguat ketika korban mendapati jendela kamar terbuka dan pintu belakang rumah tidak terkunci.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya. Ia diperkirakan masuk melalui jendela kamar, mengambil kalung emas milik korban, kemudian meninggalkan rumah lewat pintu belakang.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RDS. Dari tangan terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa kalung emas serta uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil penjualan perhiasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., M.Sc., membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (15/10/2026).
“Pelaku diduga masuk melalui jendela saat rumah kosong, mengambil kalung emas di dalam almari, kemudian keluar lewat pintu belakang. Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Ampelgading untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































