Cegah Kriminalisasi Guru, DPRD Kabupaten Malang Siapkan Mekanisme Mediasi Berjenjang - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Okt 2026 05:11 WIB ·

Cegah Kriminalisasi Guru, DPRD Kabupaten Malang Siapkan Mekanisme Mediasi Berjenjang


 Ketua Pansus Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan, Ziaul Haq, yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. (Dhimas Fikri) Perbesar

Ketua Pansus Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan, Ziaul Haq, yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. (Dhimas Fikri)

BACAMALANG.COM – DPRD Kabupaten Malang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan perlindungan hukum serta rasa aman bagi guru negeri maupun swasta dalam menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan siswa.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan, Ziaul Haq, mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi maraknya persoalan antara guru dan wali murid yang berujung pada pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik, terutama ketika harus menegur atau memberikan pembinaan kepada siswa yang melakukan pelanggaran di lingkungan sekolah.

Menurut Ziaul, keberadaan Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian mekanisme penyelesaian persoalan pendidikan, sehingga setiap permasalahan tidak serta-merta berujung pada proses hukum tanpa melalui tahapan penanganan yang sesuai.

Dalam proses penyusunannya, Pansus telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Malang. Di antaranya Dinas Pendidikan, bagian hukum, pengawas sekolah tingkat SD dan SMP, kepala sekolah, serta sejumlah organisasi profesi dan asosiasi pendidikan, seperti PGRI, IGTKBI, dan asosiasi sekolah swasta.

Penyusunan regulasi tersebut juga didukung kajian akademik yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang. Pansus menargetkan pembahasan Raperda dapat diselesaikan dalam dua bulan ke depan.

Mediasi Berjenjang Jadi Poin Penting

Salah satu substansi utama yang tengah dibahas adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara guru, siswa, dan wali murid melalui proses mediasi berjenjang.

Melalui skema tersebut, persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan direncanakan dapat ditangani terlebih dahulu melalui forum khusus di tingkat kecamatan. Forum ini akan melibatkan pengawas pendidikan dan tokoh masyarakat untuk menelaah persoalan sekaligus memberikan rekomendasi penyelesaian.

Tahapan tersebut dimaksudkan untuk membedakan persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui pembinaan atau mediasi dengan perkara yang memang memenuhi unsur tindak pidana.

“Jika terjadi perselisihan antara siswa dan guru, lembaga di tingkat kecamatan akan meninjau dan memberikan rekomendasi apakah suatu kasus masuk dalam ranah pembinaan atau murni ranah pidana,” ujar Ziaul Haq, yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Kamis (15/10/2026).

Dengan mekanisme yang dirancang tersebut, penyelesaian persoalan pendidikan diharapkan memiliki jalur yang lebih terstruktur. Pelaporan kepada aparat penegak hukum pun diharapkan dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian internal sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengesampingkan penanganan perkara yang memang merupakan ranah pidana.

Pansus menegaskan, cakupan perlindungan dalam Raperda ini dirancang berlaku secara menyeluruh di Kabupaten Malang. Ketentuannya tidak hanya menyasar sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta hingga lembaga pendidikan di bawah naungan pondok pesantren.

Melalui regulasi ini, DPRD Kabupaten Malang berharap tercipta tata kelola pendidikan yang lebih baik, sekaligus memberikan perlindungan kepada guru agar dapat menjalankan tugas profesionalnya tanpa rasa takut, dengan tetap mengedepankan hak-hak siswa dan akuntabilitas dalam proses pendidikan.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

MP3I Desak Penertiban Sound Horeg di Kabupaten Malang, Perda Ketertiban Umum Didorong Segera Disahkan

16 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Tinggalkan Motor Saat Panen Singkong, Warga Pagelaran Kehilangan Honda Beat, Pelaku Dibekuk URC Polres Malang

16 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Resmi Jabat Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Tegaskan Kasus Dugaan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Tetap Berlanjut

15 Oktober 2026 - 23:00 WIB

BPBD Kabupaten Malang Distribusikan 4,58 Juta Liter Air Bersih, Layani 18.414 Jiwa di 14 Desa

15 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kapolres Malang Sambangi Sekretariat GMNI, Bahas Tes Urine DPRD dan Pengawasan Distribusi BBM

15 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Resmi Jabat Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa Fokus Berantas Narkoba hingga Perkuat Pengamanan Wisata

15 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !