BACAMALANG.COM – DPRD Kabupaten Malang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan perlindungan hukum serta rasa aman bagi guru negeri maupun swasta dalam menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan siswa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan, Ziaul Haq, mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi maraknya persoalan antara guru dan wali murid yang berujung pada pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik, terutama ketika harus menegur atau memberikan pembinaan kepada siswa yang melakukan pelanggaran di lingkungan sekolah.
Menurut Ziaul, keberadaan Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian mekanisme penyelesaian persoalan pendidikan, sehingga setiap permasalahan tidak serta-merta berujung pada proses hukum tanpa melalui tahapan penanganan yang sesuai.
Dalam proses penyusunannya, Pansus telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Malang. Di antaranya Dinas Pendidikan, bagian hukum, pengawas sekolah tingkat SD dan SMP, kepala sekolah, serta sejumlah organisasi profesi dan asosiasi pendidikan, seperti PGRI, IGTKBI, dan asosiasi sekolah swasta.
Penyusunan regulasi tersebut juga didukung kajian akademik yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang. Pansus menargetkan pembahasan Raperda dapat diselesaikan dalam dua bulan ke depan.
Mediasi Berjenjang Jadi Poin Penting
Salah satu substansi utama yang tengah dibahas adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara guru, siswa, dan wali murid melalui proses mediasi berjenjang.
Melalui skema tersebut, persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan direncanakan dapat ditangani terlebih dahulu melalui forum khusus di tingkat kecamatan. Forum ini akan melibatkan pengawas pendidikan dan tokoh masyarakat untuk menelaah persoalan sekaligus memberikan rekomendasi penyelesaian.
Tahapan tersebut dimaksudkan untuk membedakan persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui pembinaan atau mediasi dengan perkara yang memang memenuhi unsur tindak pidana.
“Jika terjadi perselisihan antara siswa dan guru, lembaga di tingkat kecamatan akan meninjau dan memberikan rekomendasi apakah suatu kasus masuk dalam ranah pembinaan atau murni ranah pidana,” ujar Ziaul Haq, yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Kamis (15/10/2026).
Dengan mekanisme yang dirancang tersebut, penyelesaian persoalan pendidikan diharapkan memiliki jalur yang lebih terstruktur. Pelaporan kepada aparat penegak hukum pun diharapkan dapat mempertimbangkan mekanisme penyelesaian internal sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengesampingkan penanganan perkara yang memang merupakan ranah pidana.
Pansus menegaskan, cakupan perlindungan dalam Raperda ini dirancang berlaku secara menyeluruh di Kabupaten Malang. Ketentuannya tidak hanya menyasar sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta hingga lembaga pendidikan di bawah naungan pondok pesantren.
Melalui regulasi ini, DPRD Kabupaten Malang berharap tercipta tata kelola pendidikan yang lebih baik, sekaligus memberikan perlindungan kepada guru agar dapat menjalankan tugas profesionalnya tanpa rasa takut, dengan tetap mengedepankan hak-hak siswa dan akuntabilitas dalam proses pendidikan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































