BACAMALANG.COM – Penataan sound horeg di Kabupaten Malang menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara MP3I Malang Raya, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Malang, Kamis (15/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, percepatan pengesahan regulasi serta penegakan aturan di lapangan menjadi tuntutan utama untuk menjawab keresahan masyarakat.
RDPU itu dihadiri perwakilan Majelis Pengurus Cabang Malang Raya Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I), pimpinan dan anggota DPRD dari Komisi II serta lintas fraksi, berikut sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Malang.
Dalam forum tersebut, Bagian Hukum Pemkab Malang menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum telah memperoleh persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Saat ini, dokumen tersebut berada di meja Bupati Malang untuk menjalani proses penetapan dan penandatanganan.
MP3I Malang Raya menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan bertujuan melarang seluruh kegiatan sound horeg. Organisasi tersebut mendorong adanya pengaturan yang tegas dan proporsional agar kegiatan hiburan tidak mengorbankan hak, kesehatan, serta kenyamanan masyarakat lainnya.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian MP3I, mulai dari dugaan peredaran minuman keras dan potensi penyalahgunaan narkoba, gangguan terhadap pelaksanaan ibadah, hingga risiko kesehatan akibat kebisingan ekstrem, khususnya bagi lansia, anak-anak, dan penderita penyakit jantung.
Selain itu, MP3I menyoroti potensi kerusakan bangunan, seperti genteng pecah dan kaca retak, penampilan penari yang dinilai mengandung unsur semi-pornografi dan dapat disaksikan berbagai kelompok usia, pungutan iuran warga yang dianggap memaksa, serta penutupan jalan yang berpotensi menghambat perjalanan ambulans dan aktivitas belajar siswa.
Atas berbagai persoalan tersebut, MP3I menyampaikan tujuh tuntutan. Di antaranya membuka ruang resmi bagi aspirasi masyarakat, membangun tata kelola sound horeg yang jelas dan proporsional, serta mengatur waktu, lokasi, dan tingkat kebisingan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
MP3I juga meminta penerapan acuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 dan Surat Edaran Bersama Forkopimda Jawa Timur Nomor 300.1/6902/209.5/2025, yang dalam forum tersebut dirujuk untuk batas kebisingan 120 dBA pada kegiatan statis dan 85 dBA untuk karnaval bergerak.
Tuntutan lainnya mencakup penyediaan mekanisme pengaduan yang responsif, penguatan koordinasi lintas pihak, pengawalan regulasi agar memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan sekadar surat edaran, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Ketua MP3I Malang Raya, KH Taufiq, berharap aparat penegak aturan meningkatkan ketegasan terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan kegiatan sound horeg.
“Kami berharap jajaran Satpol PP maupun kepolisian dapat bersikap lebih tegas dalam menertibkan berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, Zia’ulhaq, menyatakan bahwa pengaturan sound horeg telah diakomodasi dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu menyusun perda khusus yang secara terpisah mengatur sound horeg.
Ia menjelaskan, pelarangan secara menyeluruh dinilai bukan pilihan yang memungkinkan. Namun, pembatasan kegiatan melalui ketentuan yang jelas, disertai penerapan sanksi, dapat dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat.
Sanksi tersebut dapat diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan akan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Bagian Hukum.
Adapun ketentuan teknis mengenai batas waktu pelaksanaan karnaval direncanakan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau pelarangan enggak mungkin. Tapi kalau adanya pembatasan berkenaan dengan sound horeg, dimungkinkan. Kita sudah ada perda tentang ketertiban umum yang salah satunya menjawab keresahan masyarakat tentang pembatasan sound horeg,” ujar Zia’ulhaq.
Pembahasan dalam RDPU tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk menghadirkan aturan yang memberikan kepastian bagi penyelenggara kegiatan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Percepatan penetapan regulasi dan konsistensi penegakan di lapangan menjadi kunci agar persoalan sound horeg tidak terus memicu keresahan di Kabupaten Malang.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































