BACAMALANG.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan persawahan Jalan Kampung, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial S (46) diamankan bersama sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kasus pencurian tersebut bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan area persawahan. Kendaraan itu ditinggalkan dalam kondisi setang terkunci dan ditutup menggunakan kain handuk, sementara korban pergi ke kebun untuk memanen singkong.
Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir sekitar 50 meter dari lokasi korban bekerja.
Menindaklanjuti laporan kejadian itu, petugas URC Polres Malang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Sepeda motor milik korban turut diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, terduga pelaku dibawa ke Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., M.Sc., membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (15/10/2026).
“Setelah menerima laporan, URC langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S beserta barang bukti motor milik korban,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan kendaraan di tempat terbuka, terutama di area persawahan maupun perkebunan yang relatif jauh dari pengawasan.
Masyarakat diimbau untuk memilih lokasi parkir yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan berada dalam jangkauan pengawasan guna meminimalkan risiko pencurian.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































