BACAMALANG.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang mengungkap kasus dugaan pencurian kambing jenis Peranakan Etawa (PE) Kaligesing di Dusun Sonokembang, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dua orang terduga pelaku, seorang pria dan seorang perempuan yang disebut berstatus sejoli, berhasil diamankan polisi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pemilik kambing sedang berada di luar rumah. Kehilangan baru diketahui ketika korban hendak memberi makan ternaknya dan mendapati seekor kambing di kandang belakang rumah sudah tidak ada.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga masuk ke area belakang rumah korban untuk mengambil kambing tersebut. Setelah berhasil membawa hewan ternak itu, keduanya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Dalam aksinya, terduga pelaku perempuan diduga mengendarai sepeda motor, sedangkan terduga pelaku laki-laki membonceng sambil membawa kambing yang diambil dari kandang korban.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang pada 14 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial MS (35) dan IDA (29).
Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan saat melakukan pencurian sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengatakan kedua terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dalam rangka Ops Sikat Semeru 2026,” ujar Hafiz.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Malang dalam menindak tindak pidana pencurian, termasuk pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Malang.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































