Kakorlantas Polri Kunjungi Polda Jatim, Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 11 Agu 2022 17:37 WIB ·

Kakorlantas Polri Kunjungi Polda Jatim, Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor


 Kakorlantas Polri Kunjungi Polda Jatim, Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor Perbesar

BACAMALANG.COM – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menerima kunjungan kerja Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi beserta rombongan, Kamis (11/8/2022).

Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dan kunjungan kerja tim pembina Samsat Nasional di Provinsi Jawa Timur.

Sesampainya di Jawa Timur, rombongan Kakorlantas Polri berkunjung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Dalam rangka silaturahmi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Kegiatan dilanjutkan dengan acara sosialisasi tentang penghapusan registrasi ranmor oleh Kakorlantas Polri kepada Kasatlantas Polres jajaran Polda Jatim.

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi menyampaikan tujuan dan fungsi regident kendaraan bermotor, yakni memberikan perlindungan atau legitimasi hukum, alat atau sarana kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan keamanan.

“Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident apabila adanya permintaan dari pemilik kendaraan bermotor dan pertimbangan pejabat regident ranmor, kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali,” tandasnya Kakorlantas Polri.

“Penghapusan registrasi kendaraan bermotor untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengesahan atau perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” imbuhnya.

Lebih lanjut Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan. Data yang dimiliki Jasa Raharja sesuai database menunjukan bahwa sampai dengan Desember 2021 sebanyak 103.803.878 kendaraan yang sudah melunasi pembayaran pajak dan SWDKLLJ sebanyak 40.485.949 kendaraan.

“Oleh karena itu diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pengesahan/perpanjangan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk mendukung PAD dalam pembangunan daerah,” pungkas Kakorlantas Polri dalam memberikan sosialisasi kepada Kasatlantas Polres jajaran Polda Jatim.(*/an)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Terbongkar! Jaringan TPPO Asal Malang Kirim PMI Ilegal ke Arab Saudi, Pelaku Ditangkap

22 April 2026 - 07:46 WIB

Kartini Masa Kini dari Kampus UMM: Wisuda ke-121 Tegaskan Perempuan Harus Berani Memimpin dan Berdampak

21 April 2026 - 20:44 WIB

GMNI Kabupaten Malang Kecam Kanal Aduan MBG: Ada Tapi Tak Jalan, Rawan Jadi Formalitas

21 April 2026 - 15:47 WIB

Literasi Peringatan Hari Kartini, Pentingnya “Ruang Pulih” Perempuan yang “Terluka”

21 April 2026 - 14:32 WIB

Refleksi Hari Kartini, Hukum, dan Penghapusan Ketimpangan Gender

21 April 2026 - 08:49 WIB

Pengadilan Tinggi Surabaya Tegaskan Kemenangan Misnawati, Gugatan PMH Setyawan Kembali Gugur di Tingkat Banding

20 April 2026 - 13:07 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !