Program Ratoon Tebu Jadi Sorotan, GMNI Ungkap Hak Petani Terpangkas - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 28 Apr 2026 20:57 WIB ·

Program Ratoon Tebu Jadi Sorotan, GMNI Ungkap Hak Petani Terpangkas


 Aktivis DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Malang berada di lapangan melakukan ivestigasi, menemui salah seorang petani Tebu untuk bertanya tentang Program Bongkar Ratoon (keprasan). (Ulil for Baca Malang) Perbesar

Aktivis DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Malang berada di lapangan melakukan ivestigasi, menemui salah seorang petani Tebu untuk bertanya tentang Program Bongkar Ratoon (keprasan). (Ulil for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Program Bongkar Ratoon (keprasan) Tebu yang digadang sebagai instrumen strategis menuju swasembada gula nasional justru menuai kritik tajam di Kabupaten Malang. DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Malang menemukan adanya ketimpangan serius dalam distribusi dana Hari Orang Kerja (HOK) yang seharusnya diterima petani.

Sebagai salah satu pilot project nasional, program ini menjanjikan dua komponen bantuan utama: bibit tebu sebanyak 60.000 mata tunas per hektare dan biaya pengolahan lahan melalui skema 40 HOK senilai sekitar Rp 4 juta per hektare. Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda. Investigasi GMNI bersama petani di Kecamatan Kalipare (sentra tebu) mengungkap ada penerima manfaat yang hanya memperoleh Rp 200 ribu.

Keluhan serupa sebelumnya muncul di Kecamatan Kalipare juga, dimana petani di sana menyebut hanya menerima Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali meski tercatat dalam data pengajuan. Pola ini memperkuat dugaan bahwa dana HOK tidak tersalurkan utuh, melainkan terhenti di titik tertentu.

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang mencatat 239 kelompok tani sebagai penerima program dengan mekanisme transfer dana melalui rekening kelompok. Namun skema ini justru dipertanyakan karena petani tidak menerima rincian resmi, tidak ada bukti serah terima yang transparan, dan minim pengawasan saat dana dibagikan. Akibatnya, petani berada dalam posisi lemah: tercatat sebagai penerima, tetapi tidak mengetahui berapa hak yang semestinya diterima.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Muhammad Ulil Albab, S.H., menilai persoalan ini sudah melampaui kesalahan administratif. “Ketika pemerintah menyebut bantuan HOK mencapai sekitar Rp 4 juta per hektare, tetapi petani di lapangan hanya menerima Rp 200 ribu, maka ini bukan lagi sekadar kekeliruan teknis. Ada mata rantai distribusi yang patut dicurigai bermasalah dan harus dibuka secara terang kepada publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, narasi keberhasilan program tidak boleh menutupi kenyataan bahwa petani justru dirugikan. “Program ratoon tebu seharusnya menjadi jalan kesejahteraan petani. Tetapi jika bantuan tidak sampai utuh, maka program ini berubah menjadi beban dan kekecewaan. Negara tidak boleh hanya hadir di proposal dan laporan, tetapi absen saat hak petani dipotong di lapangan,” tegasnya.

GMNI menilai ada tiga masalah mendasar: distribusi dana tidak transparan, kelompok tani menjadi titik rawan karena dana berhenti di rekening kelompok, dan pengawasan pemerintah yang lemah. Kondisi ini menunjukkan adanya implementation gap—program dirancang ideal di pusat, tetapi kehilangan akuntabilitas di level pelaksana.

Atas dasar itu, GMNI mendesak audit total penyaluran dana HOK, pembukaan data penerima secara by name by address, pemeriksaan kelompok tani penyalur, serta penelusuran dugaan pemotongan dana di tingkat bawah. “Jangan sampai program swasembada gula hanya indah di atas kertas, sementara petani menerima sisa-sisa haknya. Jika ada pihak yang bermain dalam dana HOK ini, maka harus ditindak tanpa kompromi,” pungkas Ulil

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Reformasi Hukum dan Konsistensi Peran Perempuan dalam Pemilu

28 April 2026 - 19:52 WIB

Dampak Insiden Bekasi, KAI Batalkan KA Jayabaya dari Malang ke Pasarsenen, Penumpang Dapat Refund 100 Persen

28 April 2026 - 14:09 WIB

Revisi UU SPPA Dinilai Mendesak, Praktisi Hukum: Lindungi Anak dan Penuhi Rasa Adil Korban

28 April 2026 - 09:35 WIB

Tokoh Pendidikan Nasional Prof. Soenardi Djiwandono Wafat, Wariskan Dedikasi untuk Dunia Akademik

27 April 2026 - 17:52 WIB

Musancab VI PDIP Jatim di Kota Malang: Perempuan dan Milenial Jadi Garda Regenerasi Partai

26 April 2026 - 16:15 WIB

Earth Day Festival 2026: Kolaborasi Mahasiswa Pecinta Alam Perkuat Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan

25 April 2026 - 10:08 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !