Revisi UU SPPA Dinilai Mendesak, Praktisi Hukum: Lindungi Anak dan Penuhi Rasa Adil Korban - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 28 Apr 2026 09:35 WIB ·

Revisi UU SPPA Dinilai Mendesak, Praktisi Hukum: Lindungi Anak dan Penuhi Rasa Adil Korban


 Agus Subiyantoro, S.H., praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang menilai revisi UU SPPA mendesak dilakukan untuk lindungi anak dan penuhi rasa adil korban. (Agus for Baca Malang) Perbesar

Agus Subiyantoro, S.H., praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang menilai revisi UU SPPA mendesak dilakukan untuk lindungi anak dan penuhi rasa adil korban. (Agus for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Gelombang desakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak makin kencang. Tahun 2026 jadi titik krusial karena KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023, resmi berlaku penuh dan menuntut sinkronisasi total sistem pidana nasional.

Praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Agus Subiyantoro, S.H., menegaskan revisi UU SPPA bukan wacana, tapi kebutuhan hukum yang sudah telat. Menurutnya, pasal-pasal lama tidak lagi mampu membedah kompleksitas kejahatan anak hari ini.

“UU SPPA harus dibedah ulang. Jangan bicara perlindungan anak kalau korban justru dilupakan. Hukum yang timpang bikin korban kalah dua kali: oleh pelaku dan oleh sistem,” tegas Agus.

Lima titik krusial yang dibidik dalam revisi.

Pertama, harmonisasi yuridis dengan KUHP Baru. KUHP Baru Pasal 51 sampai Pasal 54 mengubah fondasi pertanggungjawaban pidana dengan mengukur perbuatan, kesalahan, dan niat batin. UU SPPA wajib menyesuaikan. Jenis pidana tambahan seperti pidana pengawasan Pasal 76 KUHP Baru dan tindakan rehabilitasi Pasal 103 KUHP Baru belum terakomodasi di UU SPPA. Akibatnya, hakim anak tidak punya pijakan normatif untuk menjatuhkan pidana pengawasan atau rehabilitasi medis-psikososial sebagai pidana pokok.

Kedua, batas maksimum pidana penjara untuk kejahatan luar biasa. Pasal 81 ayat (6) UU SPPA mematok penjara anak maksimal 10 tahun. Untuk kasus pembunuhan berencana, kekerasan seksual dengan pemberatan, hingga tindak pidana terorisme yang dilakukan anak, norma ini dinilai menabrak asas proporsionalitas Pasal 52 KUHP Baru. Keluarga korban berteriak, rasa keadilan publik robek. Revisi harus membuka ruang diferensiasi ancaman pidana berdasar gradasi delik, tanpa melanggar prinsip lex specialis dan Pasal 2 huruf b UU SPPA tentang kepentingan terbaik bagi anak.

Ketiga, disparitas penerapan diversi. Pasal 7 sampai Pasal 15 UU SPPA membuka diversi untuk ancaman di bawah 7 tahun. Praktiknya, kasus pencabulan dengan ancaman 15 tahun di UU TPKS tetap dipaksa diversi di tingkat penyidikan karena dalih “demi anak”. Di sisi lain, kasus curanmor Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun gagal diversi karena korban korporat menolak. Ini preseden buruk. Revisi harus menutup celah multitafsir: kapan diversi wajib, kapan dilarang, dan bagaimana mekanisme ganti kerugian korban diatur sebagai syarat imperatif, bukan negosiasi.

Keempat, unifikasi norma restorative justice. Saat ini keadilan restoratif untuk anak tercerai berai di Perpol 8 Tahun 2021, Perja 15 Tahun 2020, dan Perma 1 Tahun 2024. Tidak ada norma setingkat UU yang mengikat semua lembaga. Akibatnya, standar pemulihan korban, kewajiban pelaku, dan pengawasan pasca-diversi berbeda di tiap daerah. Revisi UU SPPA harus memasukkan bab khusus restorative justice dengan syarat formil-materiil yang rigid: pengakuan salah, permintaan maaf, ganti rugi riil, dan lembaga pengawas pasca-perdamaian.

Kelima, penegasan sanksi tindakan dan kelembagaan rehabilitasi. Pasal 82 UU SPPA mengatur tindakan dikembalikan ke orang tua, LPKS, atau rumah sakit jiwa. Faktanya hingga Maret 2026, banyak daerah belum punya LPKS dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak. UPTD PPA Kabupaten Malang hanya punya 1 rumah aman dan 2 psikolog untuk 47 anak berhadapan dengan hukum sepanjang Januari-Maret 2026. Tanpa norma pemaksa alokasi APBN/APBD di revisi UU SPPA, Pasal 82 hanya macan kertas.

Data nasional mempertegas urgensi. Pusiknas Bareskrim Polri mencatat tren naik kejahatan berat oleh anak pada Triwulan I 2026, terutama kekerasan seksual dan pembunuhan. Di Malang, Satreskrim Polres Malang Maret lalu menggagalkan diversi kasus curanmor oleh anak karena korban korporat menolak mediasi. Perkaranya lanjut ke pengadilan anak, tapi pemidanaan berbasis pembinaan kandas karena LPKA over kapasitas.

Agus memetakan tiga batu karang revisi. Satu, merumuskan norma yang adil bagi anak tanpa mengebiri hak korban Pasal 5 ayat (1) UU LPSK. Dua, memaksa negara hadir lewat anggaran: DAK khusus UPTD PPA, mandatory spending APBD untuk LPKS, dan sertifikasi wajib aparat penegak hukum. Tiga, harmonisasi lintas UU: UU TPKS, UU ITE, UU Narkotika, hingga UU Kesejahteraan Anak agar tidak saling tabrak.

“Ini bukan soal memenjarakan anak seperti orang dewasa. Ini soal negara jangan absen. Anak harus dibina dengan tindakan yang terukur. Korban harus dipulihkan dengan ganti rugi yang konkret. Itu amanat Pasal 51 KUHP Baru: memulihkan keseimbangan,” tutup Agus.

Revisi UU SPPA bukan pilihan. Ini utang yuridis negara pada korban dan masa depan anak Indonesia.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tokoh Pendidikan Nasional Prof. Soenardi Djiwandono Wafat, Wariskan Dedikasi untuk Dunia Akademik

27 April 2026 - 17:52 WIB

Musancab VI PDIP Jatim di Kota Malang: Perempuan dan Milenial Jadi Garda Regenerasi Partai

26 April 2026 - 16:15 WIB

Earth Day Festival 2026: Kolaborasi Mahasiswa Pecinta Alam Perkuat Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan

25 April 2026 - 10:08 WIB

Hari Bumi 2026 Jadi Peringatan Serius: Krisis Pangan, Air, dan Energi Kian Nyata

24 April 2026 - 13:01 WIB

PWI Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

24 April 2026 - 07:55 WIB

Temukan Dapur Tanpa Izin dan Menu Tak Layak, GMNI Desak Standarisasi Program MBG

23 April 2026 - 20:22 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !