BACAMALANG.COM – Gelombang desakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak makin kencang. Tahun 2026 jadi titik krusial karena KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023, resmi berlaku penuh dan menuntut sinkronisasi total sistem pidana nasional.
Praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Agus Subiyantoro, S.H., menegaskan revisi UU SPPA bukan wacana, tapi kebutuhan hukum yang sudah telat. Menurutnya, pasal-pasal lama tidak lagi mampu membedah kompleksitas kejahatan anak hari ini.
“UU SPPA harus dibedah ulang. Jangan bicara perlindungan anak kalau korban justru dilupakan. Hukum yang timpang bikin korban kalah dua kali: oleh pelaku dan oleh sistem,” tegas Agus.
Lima titik krusial yang dibidik dalam revisi.
Pertama, harmonisasi yuridis dengan KUHP Baru. KUHP Baru Pasal 51 sampai Pasal 54 mengubah fondasi pertanggungjawaban pidana dengan mengukur perbuatan, kesalahan, dan niat batin. UU SPPA wajib menyesuaikan. Jenis pidana tambahan seperti pidana pengawasan Pasal 76 KUHP Baru dan tindakan rehabilitasi Pasal 103 KUHP Baru belum terakomodasi di UU SPPA. Akibatnya, hakim anak tidak punya pijakan normatif untuk menjatuhkan pidana pengawasan atau rehabilitasi medis-psikososial sebagai pidana pokok.
Kedua, batas maksimum pidana penjara untuk kejahatan luar biasa. Pasal 81 ayat (6) UU SPPA mematok penjara anak maksimal 10 tahun. Untuk kasus pembunuhan berencana, kekerasan seksual dengan pemberatan, hingga tindak pidana terorisme yang dilakukan anak, norma ini dinilai menabrak asas proporsionalitas Pasal 52 KUHP Baru. Keluarga korban berteriak, rasa keadilan publik robek. Revisi harus membuka ruang diferensiasi ancaman pidana berdasar gradasi delik, tanpa melanggar prinsip lex specialis dan Pasal 2 huruf b UU SPPA tentang kepentingan terbaik bagi anak.
Ketiga, disparitas penerapan diversi. Pasal 7 sampai Pasal 15 UU SPPA membuka diversi untuk ancaman di bawah 7 tahun. Praktiknya, kasus pencabulan dengan ancaman 15 tahun di UU TPKS tetap dipaksa diversi di tingkat penyidikan karena dalih “demi anak”. Di sisi lain, kasus curanmor Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun gagal diversi karena korban korporat menolak. Ini preseden buruk. Revisi harus menutup celah multitafsir: kapan diversi wajib, kapan dilarang, dan bagaimana mekanisme ganti kerugian korban diatur sebagai syarat imperatif, bukan negosiasi.
Keempat, unifikasi norma restorative justice. Saat ini keadilan restoratif untuk anak tercerai berai di Perpol 8 Tahun 2021, Perja 15 Tahun 2020, dan Perma 1 Tahun 2024. Tidak ada norma setingkat UU yang mengikat semua lembaga. Akibatnya, standar pemulihan korban, kewajiban pelaku, dan pengawasan pasca-diversi berbeda di tiap daerah. Revisi UU SPPA harus memasukkan bab khusus restorative justice dengan syarat formil-materiil yang rigid: pengakuan salah, permintaan maaf, ganti rugi riil, dan lembaga pengawas pasca-perdamaian.
Kelima, penegasan sanksi tindakan dan kelembagaan rehabilitasi. Pasal 82 UU SPPA mengatur tindakan dikembalikan ke orang tua, LPKS, atau rumah sakit jiwa. Faktanya hingga Maret 2026, banyak daerah belum punya LPKS dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak. UPTD PPA Kabupaten Malang hanya punya 1 rumah aman dan 2 psikolog untuk 47 anak berhadapan dengan hukum sepanjang Januari-Maret 2026. Tanpa norma pemaksa alokasi APBN/APBD di revisi UU SPPA, Pasal 82 hanya macan kertas.
Data nasional mempertegas urgensi. Pusiknas Bareskrim Polri mencatat tren naik kejahatan berat oleh anak pada Triwulan I 2026, terutama kekerasan seksual dan pembunuhan. Di Malang, Satreskrim Polres Malang Maret lalu menggagalkan diversi kasus curanmor oleh anak karena korban korporat menolak mediasi. Perkaranya lanjut ke pengadilan anak, tapi pemidanaan berbasis pembinaan kandas karena LPKA over kapasitas.
Agus memetakan tiga batu karang revisi. Satu, merumuskan norma yang adil bagi anak tanpa mengebiri hak korban Pasal 5 ayat (1) UU LPSK. Dua, memaksa negara hadir lewat anggaran: DAK khusus UPTD PPA, mandatory spending APBD untuk LPKS, dan sertifikasi wajib aparat penegak hukum. Tiga, harmonisasi lintas UU: UU TPKS, UU ITE, UU Narkotika, hingga UU Kesejahteraan Anak agar tidak saling tabrak.
“Ini bukan soal memenjarakan anak seperti orang dewasa. Ini soal negara jangan absen. Anak harus dibina dengan tindakan yang terukur. Korban harus dipulihkan dengan ganti rugi yang konkret. Itu amanat Pasal 51 KUHP Baru: memulihkan keseimbangan,” tutup Agus.
Revisi UU SPPA bukan pilihan. Ini utang yuridis negara pada korban dan masa depan anak Indonesia.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































