Bobol Gudang Indomarco di Kota Batu, Pria Asal Gresik Dibekuk Satreskrim Polres Batu - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 18 Jul 2026 04:58 WIB ·

Bobol Gudang Indomarco di Kota Batu, Pria Asal Gresik Dibekuk Satreskrim Polres Batu


 Anggota Satreskrim Polres Batu, saat tengah mengamankan mobil Daihatsu Grandmax yang dipakai pelaku untuk membobol gudang Indomarco Adi Pratama. (Yan) Perbesar

Anggota Satreskrim Polres Batu, saat tengah mengamankan mobil Daihatsu Grandmax yang dipakai pelaku untuk membobol gudang Indomarco Adi Pratama. (Yan)

BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Seorang pria berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang karyawan gudang mendapati gerbang utama dalam kondisi terbuka saat tiba di lokasi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Gembok yang biasa mengunci gerbang telah hilang, sehingga memunculkan kecurigaan.

Saat dilakukan pemeriksaan ke dalam gudang, diketahui ratusan karton berbagai produk telah raib. Barang yang hilang di antaranya 96 karton Indomie Goreng, 30 karton Indomie Aceh, 21 karton Indomie Geprek, lima karton Pop Mie Rasa Baso, empat karton Pop Mie Rasa Kare, tiga karton Indomilk Sachet Cokelat, dua karton Racik Bumbu Sop, dua karton Racik Ayam, satu karton susu botol rasa stroberi, serta satu karton kecap isi ulang.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp16.593.795 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Batu.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku beraksi pada malam hari dengan memanfaatkan kondisi gudang yang sepi.

“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” ujar AKP Zaenal Arifin kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Setelah berhasil masuk, pelaku menguras isi gudang. Untuk mengelabui petugas, barang hasil curian tidak langsung dibawa menggunakan kendaraan pribadi, melainkan dikirim melalui jasa ekspedisi sebelum akhirnya dijual kembali.

“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan gembok yang dirusak, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan mengangkut hasil curian, beserta kunci kontaknya, serta satu unit telepon genggam Redmi 10 milik tersangka.

Saat ini, tersangka NWN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT demi Kesejahteraan Warga, BPJS hingga BLT Jadi Fokus

18 Juli 2026 - 08:19 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Jaringan Aceh Ditangkap

17 Juli 2026 - 16:13 WIB

Fraud Hingga Pinjol Ilegal Masih Mengintai, OJK Malang Tangani 1.691 Aduan Konsumen

17 Juli 2026 - 10:42 WIB

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Kuasa Hukum HPK: Munaslub Tak Sah, Proses Pidana Terus Berjalan

17 Juli 2026 - 09:34 WIB

Terduga Pencuri Rumah Kosong di Bululawang Ditangkap, Sempat Jadi Sasaran Amuk Massa di Gondanglegi

17 Juli 2026 - 09:01 WIB

Omzet Tembus Rp100 Juta, Polresta Malang Kota Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal

16 Juli 2026 - 22:30 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !