BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu. Seorang pria berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang karyawan gudang mendapati gerbang utama dalam kondisi terbuka saat tiba di lokasi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Gembok yang biasa mengunci gerbang telah hilang, sehingga memunculkan kecurigaan.
Saat dilakukan pemeriksaan ke dalam gudang, diketahui ratusan karton berbagai produk telah raib. Barang yang hilang di antaranya 96 karton Indomie Goreng, 30 karton Indomie Aceh, 21 karton Indomie Geprek, lima karton Pop Mie Rasa Baso, empat karton Pop Mie Rasa Kare, tiga karton Indomilk Sachet Cokelat, dua karton Racik Bumbu Sop, dua karton Racik Ayam, satu karton susu botol rasa stroberi, serta satu karton kecap isi ulang.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp16.593.795 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Batu.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku beraksi pada malam hari dengan memanfaatkan kondisi gudang yang sepi.
“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” ujar AKP Zaenal Arifin kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Setelah berhasil masuk, pelaku menguras isi gudang. Untuk mengelabui petugas, barang hasil curian tidak langsung dibawa menggunakan kendaraan pribadi, melainkan dikirim melalui jasa ekspedisi sebelum akhirnya dijual kembali.
“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan gembok yang dirusak, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan mengangkut hasil curian, beserta kunci kontaknya, serta satu unit telepon genggam Redmi 10 milik tersangka.
Saat ini, tersangka NWN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































