Said Abdullah Tegaskan MSCI Bukan Nabi - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 18 Okt 2026 13:46 WIB ·

Said Abdullah Tegaskan MSCI Bukan Nabi


 Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah. (ist) Perbesar

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah. (ist)

BACAMALANG.COM – Keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market memicu perdebatan mengenai transparansi, tata kelola, dan proporsionalitas kebijakan lembaga penyedia indeks global tersebut.

Penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan 16 Oktober 2026 memperlihatkan besarnya dampak pengumuman MSCI terhadap kepercayaan investor. Tekanan tidak hanya terjadi pada saham-saham berkapitalisasi besar, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai ketahanan pasar modal Indonesia menghadapi perubahan persepsi investor global.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menilai kritik MSCI terhadap pasar modal Indonesia perlu dipandang sebagai bahan evaluasi serius, tetapi tidak seharusnya diterima tanpa ruang untuk menguji argumentasi dan kebijakan yang mendasarinya.

“MSCI bukan nabi. Mereka adalah lembaga penyedia indeks yang memiliki metodologi dan kepentingan dalam memastikan pasar modal dapat diakses investor secara transparan. Karena itu, penilaian mereka penting, tetapi bukan berarti tidak boleh dikritisi,” demikian pernyataan yang disampaikan Said Abdullah.

Menurut opininya, persoalan mendasar bukan terletak pada boleh atau tidaknya MSCI mengkritik Indonesia, melainkan pada bagaimana kritik itu disampaikan, indikator apa yang digunakan, dan apakah langkah yang diambil telah mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas pasar.

Reformasi Otoritas Pasar Modal Perlu Mendapat Penilaian Objektif

Said Abdullah menyoroti bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menjalankan sejumlah langkah pembenahan. Upaya tersebut antara lain mencakup peningkatan ketentuan free float, penguatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, serta penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal.

Meski demikian, keberadaan kebijakan reformasi tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh persoalan telah terselesaikan. Efektivitas implementasi, kualitas data, dan konsistensi penegakan aturan tetap harus diuji.

“Kalau memang masih ada kekurangan dalam transparansi kepemilikan saham atau praktik perdagangan yang tidak wajar, itu harus dibenahi. Namun, jika otoritas sudah menjalankan langkah perbaikan, kemajuannya juga harus dinilai berdasarkan indikator yang jelas dan terukur,” terang pria yang menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.

Menurut analisa Said Abdullah, MSCI semestinya menjelaskan secara terperinci aspek mana yang masih dianggap bermasalah, bukti apa yang belum memenuhi standar, dan langkah konkret apa yang perlu dilakukan Indonesia untuk memperbaikinya.

Kejelasan indikator penting agar proses evaluasi tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi investor domestik maupun asing.

Perbedaan Penilaian MSCI dan FTSE Russell Menjadi Perhatian

Perbedaan pendekatan MSCI dan FTSE Russell terhadap klasifikasi pasar Indonesia juga layak dicermati. FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kelompok Secondary Emerging Market, sedangkan MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market.

Perbedaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa salah satu lembaga keliru. Setiap penyedia indeks memiliki metodologi dan parameter evaluasi tersendiri. Namun, situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan indikator dan standar yang digunakan dalam menilai kualitas pasar modal Indonesia.

“Kalau dua lembaga indeks global memberikan penilaian berbeda terhadap pasar yang sama, tentu kita perlu memahami apa yang membedakan metodologi dan kesimpulan mereka. Perbedaan itu harus menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar alasan untuk saling menyalahkan,” tutur Said Abdullah.

Bagi otoritas Indonesia, perbedaan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi kelemahan yang masih perlu diperbaiki sekaligus memperkuat komunikasi dengan lembaga indeks global.

Dampak Keputusan Terhadap Investor Juga Harus Diperhitungkan

Pengumuman MSCI yang diikuti kejatuhan IHSG memperlihatkan bahwa keputusan lembaga indeks dapat memengaruhi ekspektasi pasar secara signifikan. Perubahan klasifikasi berpotensi memengaruhi keputusan pengelola dana yang menggunakan indeks sebagai acuan investasi.

Karena itu, pertanyaan mengenai proporsionalitas kebijakan menjadi relevan. Evaluasi terhadap kualitas pasar memang diperlukan, tetapi dampak terhadap pembentukan harga, kepercayaan investor, dan stabilitas perdagangan juga patut diperhitungkan.

Meski demikian, dampak negatif terhadap IHSG tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa MSCI memiliki niat untuk menjatuhkan pasar Indonesia atau menguntungkan kelompok investor tertentu. Kesimpulan semacam itu membutuhkan bukti yang dapat diverifikasi.

Kritik yang lebih mendasar justru terletak pada kebutuhan akan transparansi metodologi, komunikasi yang konsisten, dan penjelasan yang memadai mengenai konsekuensi dari setiap perubahan klasifikasi.

Jangan Sampai Perbaikan Pasar Justru Merusak Kepercayaan

Said Abdullah, dalam sudut pandangnya, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembenahan tata kelola dan perlindungan terhadap kepercayaan pasar.

“Pasar modal Indonesia memang harus diperbaiki. Transparansi kepemilikan saham, pengawasan perdagangan, dan penegakan hukum tidak boleh ditawar. Tetapi perbaikan itu harus dilakukan secara terukur agar upaya mencari masalah tidak justru merusak kepercayaan terhadap pasar secara keseluruhan,” ungkapnya.

Menurut perspektif Said Abdullah, MSCI dan otoritas Indonesia memiliki tanggung jawab masing-masing. MSCI perlu menjelaskan dasar evaluasinya secara terbuka, sementara OJK, BEI, dan KSEI harus membuktikan bahwa reformasi yang dijalankan benar-benar menghasilkan pasar yang lebih transparan dan adil.

Hubungan keduanya tidak semestinya dibangun melalui sikap saling menutup diri. Kritik harus disertai bukti, sedangkan reformasi harus dapat diukur hasilnya.

Pada akhirnya, polemik ini bukan hanya tentang status Indonesia dalam indeks global. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan bahwa pasar modal nasional memiliki tata kelola yang kuat tanpa kehilangan kepercayaan investor akibat ketidakpastian yang tidak perlu.

Sebagaimana perumpamaan yang relevan dalam persoalan ini, memperbaiki pasar modal ibarat mencari jarum di tengah sawah dengan padi yang menguning. Jarum harus ditemukan, tetapi padi yang telah tumbuh tidak seharusnya rusak akibat cara pencariannya.

Pasar modal Indonesia membutuhkan reformasi yang tegas, penilaian yang objektif, dan kritik yang terbuka. Tidak ada lembaga yang kebal dari evaluasi, termasuk MSCI.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ukir Prestasi Nasional, Prodi Ners Universitas Kepanjen Raih Ranking Gold UKOM 2026

17 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Hadirkan Water Station Gratis untuk Warga Pota, Kapolsek Sambi Rampas Apresiasi Relawan Asal Malang

16 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Danlanud Abd Saleh Buka Operasi Modifikasi Cuaca Waduk Sutami, Siapkan 800 Kg Bahan Semai

16 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Klien Jadi Tantangan Terberat, Advokat Agus Subyantoro Ingatkan Pentingnya Memilih Kuasa Hukum

15 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Danlanud Abd Saleh Sematkan Herky Number 92, Perkuat Soliditas Skadron Udara 32

14 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Warga Sering Salah Kaprah, Advokat Malang Luruskan Perbedaan Damai di Desa dan Restorative Justice

14 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !