Klien Jadi Tantangan Terberat, Advokat Agus Subyantoro Ingatkan Pentingnya Memilih Kuasa Hukum - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 15 Okt 2026 14:06 WIB ·

Klien Jadi Tantangan Terberat, Advokat Agus Subyantoro Ingatkan Pentingnya Memilih Kuasa Hukum


 Agus Subyantoro, SH, Praktisi Hukum, Advokat, yang juga Pimpinan Agus Subyantoro & Partners Law Firm, dan Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen. (Agus for bacamalang) Perbesar

Agus Subyantoro, SH, Praktisi Hukum, Advokat, yang juga Pimpinan Agus Subyantoro & Partners Law Firm, dan Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen. (Agus for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Praktisi hukum asal Malang, Agus Subyantoro, S.H., menyoroti sejumlah tantangan dalam praktik profesi advokat, mulai dari membangun hubungan profesional dengan klien hingga fenomena menjamurnya organisasi advokat di Indonesia.

Pimpinan Agus Subyantoro & Partners Law Firm yang juga menjabat Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen itu menilai, keterbukaan, komunikasi, dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi faktor penting dalam menjaga profesionalitas hubungan antara advokat dan klien.

Klien dan Tantangan dalam Praktik Hukum

Agus mengungkapkan, salah satu tantangan yang kerap dihadapi advokat justru muncul dari klien yang didampinginya. Persoalan tersebut umumnya berkaitan dengan ketidakjujuran dalam menyampaikan fakta, kurangnya koordinasi, hingga ekspektasi yang tidak sejalan dengan proses hukum.

Menurutnya, klien yang tidak menyampaikan kronologi secara utuh atau memberikan keterangan yang berubah-ubah dapat menyulitkan advokat dalam menyusun strategi penanganan perkara. Padahal, informasi yang akurat menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan langkah hukum.

Tantangan lain muncul ketika klien meminta advokat melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti merekayasa bukti atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar.

Selain itu, tindakan klien di luar koordinasi dengan kuasa hukum, termasuk menyampaikan pernyataan kepada pihak lawan atau melalui media sosial, berpotensi memengaruhi penanganan perkara.

Agus juga menyoroti persoalan ekspektasi berlebihan terhadap hasil perkara. Sebagian klien, menurutnya, menginginkan kemenangan secara mutlak dan cepat tanpa sepenuhnya memahami tahapan, pembuktian, serta berbagai kemungkinan dalam proses peradilan.

“Lawan terberat advokat itu justru klien sendiri ketika tidak ada keterbukaan dan kerja sama yang objektif. Padahal, advokat bekerja dalam koridor hukum dan kode etik, bukan untuk menghalalkan segala cara demi kemenangan,” ujar Agus kepada BACAMALANG.COM, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, advokat bukan sekadar pihak yang bertugas memenangkan perkara. Profesi tersebut memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum klien dengan tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan dan kode etik profesi.

Karena itu, hubungan antara advokat dan klien harus dibangun atas dasar kepercayaan, keterbukaan informasi, serta kesediaan mengikuti pertimbangan hukum yang objektif.

Pengalaman Menangani Perkara Perdata

Dalam praktiknya, Agus banyak menangani perkara perdata, terutama sengketa pertanahan dan waris. Ia menyebut telah memperoleh hasil yang menguntungkan dalam dua perkara hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua perkara lainnya di tingkat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ini, menurut Agus, terdapat delapan perkara perdata yang masih ditanganinya. Perkara tersebut terdiri atas enam sengketa waris dan dua perkara pembagian harta bersama atau gono-gini.

Pengalaman tersebut, kata dia, memperlihatkan bahwa penanganan perkara membutuhkan komunikasi yang baik, kelengkapan bukti, dan pemahaman terhadap prosedur hukum. Hasil perkara tetap ditentukan oleh fakta, alat bukti, ketentuan hukum, serta pertimbangan majelis hakim.

Agus menambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia menjadi landasan penting dalam menjaga batas profesionalitas.

Advokat wajib menjaga kerahasiaan informasi klien, bertindak secara independen, serta menghindari tindakan yang dapat merusak integritas proses hukum. Dalam kondisi tertentu, hubungan profesional juga dapat diakhiri apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik, misalnya ketika klien meminta tindakan yang melanggar hukum.

Prinsip tersebut sejalan dengan kedudukan advokat sebagai officium nobile, yakni profesi yang menuntut tanggung jawab moral, integritas, dan pengabdian terhadap penegakan hukum.

Fenomena Banyaknya Organisasi Advokat

Selain persoalan hubungan dengan klien, Agus menyoroti perkembangan organisasi advokat di Indonesia yang kini tidak lagi terkonsentrasi pada satu wadah organisasi.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur pembentukan organisasi advokat sebagai wadah profesi. Dalam perkembangannya, Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 turut memengaruhi praktik pengambilan sumpah advokat dengan memberikan ruang bagi pengadilan tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat yang memenuhi persyaratan.

Perkembangan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya berbagai organisasi advokat di Indonesia.

Menurut Agus, kondisi tersebut memiliki sisi positif sekaligus tantangan. Banyaknya organisasi dapat membuka ruang kompetisi dalam meningkatkan kualitas pendidikan profesi, pelayanan hukum, serta kesejahteraan anggota.

Namun, di sisi lain, keberagaman organisasi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keseragaman standar pendidikan, pengawasan profesi, dan penegakan kode etik.

Ia menilai, perbedaan standar pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta pemenuhan persyaratan magang perlu menjadi perhatian. Persoalan tata kelola organisasi, termasuk konflik kepengurusan dan perbedaan pengakuan terhadap kepemimpinan organisasi, juga dinilai dapat memengaruhi kepastian administrasi profesi.

Agus berpandangan, mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik perlu diperkuat agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai ketika menggunakan jasa advokat.

Menurutnya, mekanisme pengaduan yang jelas dan koordinasi antarlembaga profesi diperlukan untuk mencegah munculnya ketidakpastian ketika masyarakat ingin menyampaikan keluhan atas pelayanan hukum yang diterimanya.

Pos Bantuan Hukum di Desa Jadi Peluang

Agus juga menyoroti rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di Kabupaten Malang. Program tersebut dinilainya sebagai peluang untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan informasi hukum.

Dengan cakupan 390 desa dan kelurahan sebagaimana disebutkannya, penyediaan layanan bantuan hukum membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, kelembagaan, serta sistem pelayanan yang dapat menjangkau masyarakat secara merata.

Ia menilai, keterlibatan advokat yang kompeten dan lembaga bantuan hukum yang memenuhi persyaratan dapat mendorong terciptanya persaingan pelayanan yang sehat. Meski demikian, pembentukan pos bantuan hukum perlu disertai standar kompetensi, mekanisme rujukan perkara, serta pengawasan agar layanan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Keberadaan Posbankum diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga sarana edukasi hukum, penyelesaian persoalan melalui musyawarah, dan penghubung masyarakat dengan layanan bantuan hukum yang sesuai.

Masyarakat Perlu Cermat Memilih Kuasa Hukum

Agus mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan biaya ketika memilih advokat. Calon pengguna jasa hukum perlu memeriksa kejelasan identitas dan status profesi, pengalaman yang relevan dengan perkara, keterbukaan mengenai biaya, serta kemampuan advokat menjelaskan pilihan dan risiko hukum secara realistis.

Masyarakat juga disarankan memastikan adanya kesepakatan tertulis mengenai ruang lingkup pekerjaan, honorarium, dan mekanisme komunikasi selama perkara ditangani.

Advokat yang profesional, lanjutnya, seharusnya tidak menjanjikan kemenangan mutlak. Sebaliknya, advokat perlu memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, termasuk kemungkinan hasil yang tidak sesuai dengan harapan klien.

Di sisi lain, klien juga perlu bersikap kooperatif dengan menyampaikan informasi secara jujur, menyediakan dokumen yang relevan, serta berkonsultasi sebelum mengambil langkah yang berpotensi memengaruhi perkara.

“Hubungan yang baik antara advokat dan klien harus dibangun melalui keterbukaan, komunikasi, dan saling menghormati. Dengan begitu, penanganan perkara dapat berjalan secara profesional dan tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Danlanud Abd Saleh Sematkan Herky Number 92, Perkuat Soliditas Skadron Udara 32

14 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Warga Sering Salah Kaprah, Advokat Malang Luruskan Perbedaan Damai di Desa dan Restorative Justice

14 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kemhan RI Perkuat Layanan Veteran, Workshop Administrasi 2026 Digelar di Malang

13 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Canda dan Tawa Relawan Asli Malang Bantu Pulihkan Trauma Anak Penyintas Gempa di Pota NTT

13 Oktober 2026 - 11:19 WIB

MA Tolak Kasasi BPN dan Tergugat, Sengketa Tanah Waris 3.071 Meter Persegi di Clumprit Inkrah

12 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Irjen Dekananto Pimpin Polda Jatim, Polri Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

12 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !