Warga Sering Salah Kaprah, Advokat Malang Luruskan Perbedaan Damai di Desa dan Restorative Justice - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 14 Okt 2026 18:20 WIB ·

Warga Sering Salah Kaprah, Advokat Malang Luruskan Perbedaan Damai di Desa dan Restorative Justice


 Agus Subyantoro SH, Advokat Malang. (Agus for bacamalang) Perbesar

Agus Subyantoro SH, Advokat Malang. (Agus for bacamalang)

BACAMALANG.COM – Perdamaian di tingkat desa tidak serta-merta menghentikan proses hukum pidana. Begitu pula kesepakatan damai dalam sengketa waris atau pertanahan belum tentu menutup kemungkinan munculnya gugatan baru. Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara Restorative Justice (RJ) dan mediasi, termasuk kekuatan hukum dari kesepakatan yang dihasilkan.

Advokat Malang, Agus Subyantoro, S.H., mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan seluruh bentuk perdamaian. Menurutnya, RJ dan mediasi memiliki ruang lingkup, mekanisme, serta konsekuensi hukum yang berbeda.

Ia menilai, masih ada masyarakat yang menyelesaikan perkara pidana, seperti penganiayaan, penipuan, dan penggelapan, hanya melalui surat perdamaian di tingkat desa. Padahal, kesepakatan tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, penyelesaian sengketa perdata, seperti persoalan waris dan tanah, juga perlu memperhatikan aspek formalitas dan kekuatan hukum kesepakatan agar hak para pihak terlindungi.

“Kalau perkara pidana hanya damai di balai desa, secara hukum perkara itu tidak otomatis gugur. Polisi dan jaksa tetap bisa melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Penghentian perkara melalui RJ harus mengikuti mekanisme resmi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujar Agus, Rabu (14/10/2026).

RJ Berorientasi pada Pemulihan

Agus menjelaskan, Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, pemenuhan hak korban, serta pertanggungjawaban pelaku.

Dalam perkara pidana, penerapannya harus mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku pada masing-masing tahap penanganan perkara. Perdamaian antara korban dan pelaku menjadi salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan, tetapi tidak selalu menjadi dasar otomatis untuk menghentikan proses hukum.

Bentuk pemulihan dapat berupa penggantian kerugian, pengembalian barang, biaya pengobatan, maupun bentuk pertanggungjawaban lain yang disepakati sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, surat perdamaian yang dibuat di tingkat desa perlu dibedakan dari penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ resmi.

Mediasi untuk Mencapai Kesepakatan

Berbeda dengan RJ, mediasi merupakan proses perundingan yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa dengan bantuan mediator netral untuk mencapai kesepakatan.

Mediasi dapat digunakan dalam berbagai jenis sengketa, termasuk perkara perdata seperti persoalan keluarga, waris, pertanahan, dan bisnis. Dalam perkara tertentu di pengadilan, mediasi juga menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Agus, mediasi dapat menjadi pilihan untuk menyelesaikan perselisihan tanpa harus memperpanjang konflik. Terlebih dalam sengketa keluarga, pendekatan tersebut berpotensi menjaga hubungan antaranggota keluarga yang selama ini terjalin.

Meski demikian, kekuatan hukum hasil mediasi bergantung pada bentuk kesepakatan, pemenuhan persyaratan hukum, serta mekanisme pengesahan yang ditempuh.

Perdamaian Desa Perlu Diperkuat

Dalam sengketa waris, mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dapat menjadi langkah awal untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi bersama.

Namun, apabila para pihak menginginkan kepastian hukum yang lebih kuat, Agus menyarankan agar kesepakatan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan jenis sengketa dan kewenangan lembaga terkait.

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan ialah menuangkan kesepakatan dalam akta notaris. Namun, akta notaris tidak serta-merta memiliki kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pilihan lainnya adalah mengajukan kesepakatan perdamaian melalui mekanisme pengadilan yang sesuai. Dalam perkara yang memenuhi persyaratan, perdamaian dapat dikuatkan melalui akta perdamaian atau akta van dading, yang memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga pengadilan yang berwenang perlu ditentukan berdasarkan jenis perkara dan kompetensi absolutnya, bukan semata-mata berdasarkan agama para pihak.

Agus juga mengingatkan pentingnya memastikan seluruh pihak yang memiliki hak dalam sengketa waris telah dilibatkan. Identitas ahli waris, objek sengketa, pembagian hak, serta persetujuan masing-masing pihak perlu diperiksa secara cermat sebelum kesepakatan ditandatangani.

Kehadiran seluruh pihak yang berkepentingan atau pemberian kuasa yang sah, apabila diperbolehkan, dapat membantu mencegah munculnya perselisihan baru. Namun, akibat hukum apabila ada pihak yang tidak dilibatkan harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Selektif Memilih Advokat

Selain memahami jalur penyelesaian sengketa, Agus mengimbau masyarakat agar cermat memilih advokat yang akan mendampingi dan memperjuangkan hak hukumnya.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan advokat yang dipilih memiliki status profesi yang jelas, bernaung pada organisasi advokat, serta mempunyai alamat kantor atau domisili hukum yang dapat diverifikasi.

Integritas, kompetensi, dan rekam jejak profesional juga menjadi pertimbangan penting sebelum masyarakat memberikan kepercayaan untuk menangani perkara.

Dengan memahami perbedaan RJ dan mediasi serta memilih mekanisme penyelesaian yang tepat, masyarakat diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman hukum dan meminimalkan risiko timbulnya sengketa baru.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Klien Jadi Tantangan Terberat, Advokat Agus Subyantoro Ingatkan Pentingnya Memilih Kuasa Hukum

15 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Danlanud Abd Saleh Sematkan Herky Number 92, Perkuat Soliditas Skadron Udara 32

14 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Kemhan RI Perkuat Layanan Veteran, Workshop Administrasi 2026 Digelar di Malang

13 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Canda dan Tawa Relawan Asli Malang Bantu Pulihkan Trauma Anak Penyintas Gempa di Pota NTT

13 Oktober 2026 - 11:19 WIB

MA Tolak Kasasi BPN dan Tergugat, Sengketa Tanah Waris 3.071 Meter Persegi di Clumprit Inkrah

12 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Irjen Dekananto Pimpin Polda Jatim, Polri Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

12 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !