BACAMALANG.COM – Dianggap mengganggu pengendara lain, pengendara mobil Pajero putih bernopol N 1293 XG akhirnya diberi tindakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota. Tindakan itu berupa tilang dan melepas lampu tembak yang menyilaukan dan membahayakan pengendara lain.
Mobil tersebut adalah milik ex MasterChef Indonesia, Amrizal Nuril Abdi yang dikenal King Abdi itu didatangkan langsung ke Polresta Malang Kota bersama sang sopir, Steven Fareza, pada Senin (18/11/2024).
Didampingi Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti, di hadapan awak media, Steven memberikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada masyarakat.
Awalnya, pada Sabtu (16/11/2024) lalu, mobil yang dikendarai Steven Fareza itu viral di media sosial Facebook. Hal itu karena lampu tembak di bagian belakang mobil menyilaukan pengendara lain yang ada di belakangnya.
Setelah viral, Polresta Malang Kota langsung melakukan pemanggilan dan penindakan kepada pemilik mobil.
“Saya Steven pengendara mobil Pajero putih meminta maaf kepada masyarakat atas lampu yang menyilaukan itu,” ujarnya, Senin (18/11/2024).
Steven mengaku pemasangan lampu itu karena endorsement dari bengkel variasi Sunrise Lawang sejak beberapa bulan lalu.
Dirinya dan King Abdi sudah mengetahui jika pemasangan lampu tembak itu melanggar aturan dan mengganggu pengendara lain. Oleh karena itu lampu tembak tersebut sempat ditutup lakban.
“Dari bengkel bilang mau dicopot tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan. Terus saya kasih lakban biar tidak silau, tapi waktu Sabtu itu kena hujan jadi lakbannya lepas. Baru Minggu besoknya saya solasi lagi,” jelas Steven.
Akibat lampu tembak tersebut, Steven langsung mendapat tilang. Tak hanya itu, dua lampu tembak di bagian belakang juga dicopot dan diimbau tidak digunakan lagi.
Sementara, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, Steven dipanggil dan ditindak karena pada saat itu ia sebagai pengendara mobil tersebut. Namun, pemilik mobil King Abdi juga sudah diberi teguran bersama pemilik bengkel.
“Untuk pengemudinya, kami tilang dan kami kenakan Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain ditilang, kami juga memberikan teguran kepada pemilik mobil dan bengkel variasi agar kejadian ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Kompol Fitria berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pengendara kendaraan lain agar supaya tidak terjadi lagi hal serupa.
“Kami tidak ingin ada kejadian serupa,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki




















































