BACAMALANG.COM – Advokat Abdul Aziz melalui tim penasihat hukumnya resmi mengajukan banding atas Putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang Nomor 01/PERADI/DKD-MALANG/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Selain menempuh upaya banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Majelis DKD PERADI Malang selama proses persidangan berlangsung.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Ketua Umum DPN PERADI, Dewan Kehormatan Pusat (DKP), serta Komisi Pengawas (Komwas) DPN PERADI. Tim hukum Abdul Aziz menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan etik yang digelar sejak 31 Maret hingga 23 Juni 2026.
Perkara ini bermula saat Abdul Aziz menangani empat sengketa tanah pada periode 2019 hingga 2022. Menurut keterangannya, dalam perkara tersebut ia tidak bertindak sebagai kuasa hukum, melainkan sebagai mediator dan konsultan hukum dalam penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.
Salah satu perkara yang ditanganinya berkaitan dengan transaksi jual beli tanah antara pengadu dan seorang pembeli berinisial M. Abdul Aziz menyebut seluruh proses jual beli telah diselesaikan, termasuk pembayaran yang telah lunas.
“Namun hingga hari ini sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut belum diserahkan oleh pengadu kepada pembeli,” ujar Abdul Aziz, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, Abdul Aziz justru dilaporkan ke DKD PERADI Malang atas dugaan melanggar Sumpah Advokat dan prinsip conflict of interest sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Tahun 2002.
Tim penasihat hukum Abdul Aziz yang terdiri dari Gunadi Handoko, Kayat Hariyanto, dan Yulius Radix Wicaksono menilai putusan DKD PERADI Malang mengandung cacat prosedural (error in procedendo) maupun substansi, sehingga perlu diuji melalui mekanisme banding.
“Rekan Aziz menyatakan banding. Di samping itu kami juga melaporkan perkara ini kepada Ketua Umum DPN PERADI, Komisi Pengawas, dan Ketua Dewan Kehormatan Pusat,” ujar Gunadi Handoko.
Menurut Gunadi, pemeriksaan perkara tidak berlangsung secara objektif. Ia menyebut pengadu tidak menghadirkan saksi dalam persidangan dan hanya mengandalkan bukti surat yang menurutnya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Ia juga mempersoalkan penggunaan percakapan WhatsApp sebagai dasar pertimbangan putusan. Menurutnya, isi percakapan tersebut semestinya diklarifikasi kepada pihak yang membuatnya, bukan ditafsirkan secara sepihak oleh majelis.
Selain itu, Gunadi menilai majelis mengabaikan fakta bahwa Abdul Aziz saat menangani perkara berperan sebagai mediator dan konsultan hukum, bukan sebagai kuasa hukum sebagaimana yang dipersoalkan dalam pengaduan.
Sementara itu, Kayat Hariyanto menyoroti adanya dua surat pengaduan dengan tanggal berbeda, yakni 16 Juli 2025 dan 8 Agustus 2025.
Menurut Kayat, dalam persidangan pada 14 April 2026, pengadu telah menyatakan surat pengaduan yang dijadikan dasar perkara adalah surat tertanggal 8 Agustus 2025. Namun dalam putusan, majelis justru menggunakan surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2025.
“Padahal surat itu sudah dinyatakan tidak dipakai oleh pengadu. Posita, petitum, dan substansinya juga berbeda,” kata Kayat.
Atas kondisi tersebut, tim penasihat hukum menduga terdapat pelanggaran terhadap asas audi et alteram partem, putusan yang melampaui tuntutan (ultra petita), kesalahan objek perkara (error in objecto), kurangnya pertimbangan hukum, hingga pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.
Tim hukum juga mempertanyakan pengunduran diri Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, yang sebelumnya menjadi bagian dari tim penasihat hukum Abdul Aziz.
Menurut Kayat, setelah mengundurkan diri, PBH PERADI Malang justru memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada pihak pengadu. Pihaknya mempertanyakan apakah langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan organisasi maupun syarat pemberian bantuan hukum cuma-cuma.
Dalam keterangan tertulisnya, Abdul Aziz menegaskan hubungan hukumnya dengan pengadu bermula dari permintaan penyelesaian empat sengketa tanah secara nonlitigasi pada 2019–2022. Seluruh perkara tersebut, menurutnya, telah diselesaikan tanpa adanya keberatan dari pengadu pada saat itu.
Melalui banding dan laporan yang diajukan, Abdul Aziz meminta Dewan Kehormatan Pusat, Ketua Umum DPN PERADI, dan Komisi Pengawas DPN PERADI meninjau kembali proses persidangan etik serta memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis DKD PERADI Malang.
Sementara itu, Yulius Radix Wicaksono menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menyerang organisasi profesi, melainkan demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
“Tujuan kami adalah mendapatkan kebenaran dan penegakan aturan yang benar sehingga keadilan dapat diperoleh Pak Abdul Aziz. Tidak ada sentimen pribadi. Kami murni berbicara mengenai penegakan aturan dan pencarian keadilan melalui proses yang jujur,” pungkas Yulius.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Hadi Triswanto





















































