Polres Batu Olah TKP Sengketa Lahan di Jalan Bromo Kota Batu, Warga Pertanyakan Fasum hingga Terbit SHM - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Okt 2026 14:53 WIB ·

Polres Batu Olah TKP Sengketa Lahan di Jalan Bromo Kota Batu, Warga Pertanyakan Fasum hingga Terbit SHM


 Satreskrim Polres Batu saat tengah olah TKP di lahan Fasum yang menjadi obyek sengketa antara warga dan pemilik SHM. (Yan) Perbesar

Satreskrim Polres Batu saat tengah olah TKP di lahan Fasum yang menjadi obyek sengketa antara warga dan pemilik SHM. (Yan)

BACAMALANG.COM – Sengketa lahan di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, berujung saling lapor antara warga RW 10 dan RW 12 dengan Sudartik, pemilik warung yang berdiri di lokasi tersebut. Persoalan ini mencuat lantaran warga mempertanyakan fungsi lahan yang diklaim sebagai fasilitas umum (fasum) sejak 1960, termasuk riwayat kepemilikan hingga terbitnya sertifikat hak milik (SHM) atas objek yang disengketakan.

Menindaklanjuti laporan kedua belah pihak, Satreskrim Polres Batu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengecekan, serta pengukuran lokasi pada Rabu sore (14/10/2026).

Kasi Humas Polres Batu, Iptu Huda, membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan atas laporan warga maupun Sudartik.

“Benar, tadi sore tim Satreskrim menindaklanjuti laporan yang masuk, baik dari warga masyarakat maupun pemilik warung. Jadi, tadi hanya melakukan penyelidikan dengan melihat lokasi kejadian serta olah TKP,” ungkapnya.

Kuasa hukum warga, Fajar Irawan, S.H., M.H., dan Ahmad Mu’min, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pemeriksaan melibatkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) yang menindaklanjuti laporan warga serta Unit Pidana Umum (Pidum) yang menangani laporan Sudartik terhadap warga.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas melakukan pengecekan, pengukuran, dan dokumentasi terhadap objek sengketa. Menurut kuasa hukum warga, di lokasi ditemukan bangunan warung yang berdiri di atas saluran kanal atau selokan, serta tempat penyimpanan keranda jenazah yang disebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

“Kami berharap olah TKP ini semakin memperjelas duduk perkara, mengungkap fakta faktual yang ada, dan mempercepat proses penyelesaian perkara ini supaya tidak semakin berlarut dan menyebabkan friksi di masyarakat yang berkepanjangan,” harap kuasa hukum warga.

Warga Pertanyakan Fungsi Fasum dan Riwayat Sertifikat

Warga mempersoalkan pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan usaha. Mereka mengklaim area itu telah digunakan untuk kepentingan umum selama puluhan tahun, di antaranya sebagai akses menuju fasilitas MCK umum dan tempat penyimpanan keranda jenazah.

Selain mempertanyakan perubahan fungsi lahan, warga meminta kejelasan mengenai riwayat penguasaan tanah dan dasar penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas objek yang mereka klaim sebagai fasum.

Meski demikian, status lahan sebagai fasilitas umum, riwayat kepemilikan, serta proses penerbitan sertifikat masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan keterangan pihak-pihak terkait. Klaim warga tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai status hukum tanah.

Sengketa ini kini berkembang menjadi saling lapor. Warga melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian, sementara Sudartik juga melaporkan warga setempat. Dalam proses olah TKP, tiga kuasa hukum dari pihak Sudartik turut hadir.

Fajar Irawan dan Ahmad Mu’min berharap pemeriksaan kepolisian dapat mengungkap fakta secara objektif, memperjelas duduk perkara, serta mencegah konflik sosial berkepanjangan di lingkungan masyarakat.

Mereka juga meminta Pemerintah Kota Batu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, mengingat sengketa menyangkut lahan yang oleh warga diklaim memiliki fungsi untuk kepentingan publik.

Kepastian hukum atas objek sengketa tersebut selanjutnya bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian, penelusuran riwayat penguasaan tanah, serta verifikasi dokumen pertanahan. Hingga proses tersebut tuntas, klaim masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kabel PJU Desa di Tumpang Raib, URC Polres Malang Amankan Pria 29 Tahun

16 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Tanamkan Kesiapsiagaan Sejak Dini, 106 Siswa TK di Pakisaji Ikuti Simulasi Gempa

16 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Otak Perampokan Rumah di Kalipare Dibekuk, Kerugian Korban Rp 90 Juta

16 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah dan Perluas Gerakan Penghijauan

16 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Empat Remaja Diamankan Usai Curi Onderdil Truk di Jabung

16 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Persiapkan Generasi Unggul, SMA Pradita Dirgantara Kenalkan Jalur Pendidikan kepada Siswa SMP

16 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !