PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Tegaskan Tak Toleransi Penghinaan terhadap Wartawan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 21 Jul 2026 09:32 WIB ·

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Tegaskan Tak Toleransi Penghinaan terhadap Wartawan


 Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. (ist) Perbesar

Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. (ist)

BACAMALANG.COM – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan dan martabat insan pers di Indonesia.

Laporan diajukan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Ia didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Turut mendampingi dalam pelaporan itu, Edison Siahaan (Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan), Jimmy Endey (Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat), Kadirah (Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat), dan Sumber Rajasa Ginting (Bendahara Umum PWI Pusat).

Hadir pula Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Berawal dari Insiden di Kejaksaan Agung

Pelaporan ini bermula dari peristiwa pada Jumat (17/7/2026) di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Beberapa ucapan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “Kamu punya otak gak?”

PWI Pusat menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada wartawan secara personal, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi pers yang memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan.

Minta Proses Hukum Profesional

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara, namun hak itu tidak boleh diwujudkan melalui pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers perlu mendapat perhatian dan penegakan hukum secara proporsional.

Melalui laporan tersebut, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Menyiapkan Guru Masa Depan: Sekolah Pascasarjana UM Perkuat Profesionalisme Guru Melalui Pendampingan Pembelajaran Mendalam dan Kompetensi Abad ke-21

21 Juli 2026 - 09:36 WIB

Diprotes PWI, Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan usai Pernyataan di Kejagung Tuai Polemik

20 Juli 2026 - 17:33 WIB

GMNI Kabupaten Malang Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Rp34,6 Triliun, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Tenaga Ahli Pidana dan HAM Wali Kota Batu Ucapkan Selamat atas Gelar Doktor Denis Nurul Farida

19 Juli 2026 - 16:17 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Klarifikasi dan Permohonan Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 - 15:06 WIB

Inovasi Herbal UMM Curi Perhatian Mentan, Solusi Atasi Anemia dan Kurangi Residu Mikroplastik Berbasis Bahan Lokal

19 Juli 2026 - 09:17 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !